TangerangNews.com

Libur Panjang, Jam Operasional Angkutan Barang di Tol Tangerang Dibatasi

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 7 Februari 2024 | 08:36 | Dibaca : 192


Kondisi kemacetan panjang di Tol Tangerang-Merak, Selasa, 31 Oktober 2023. (@TangerangNews / Istimewa )


TANGERANGNEWS.com- Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan jam operasional untuk angkutan barang di Tol Tangerang dalam rangka libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.

Pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: UM.207/6/15/DJPD/2024.

"Info penting terkait libur panjang tanggal 8 hingga 11 Februari 2024, pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol," tulis akun resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro dikutip Rabu, 7 Februari 2024.

Aturan pembatasan ini mulai diberlakukan Rabu, 7 Februari 2024, pukul 16.00 WIB meliputi ruas tol yang menghubungkan Jakarta dan Banten, yakni Tol Jakarta-Tangerang-Merak.

Selain itu, aturan juga berlaku di ruas Tol Sedyatmo, Jakarta Outer Ring, dan Tol JORR-Dalam Kota.

Sedangkan, tol yang menghubungkan Jakarta dan Jawa Barat khusus diterapkan di ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cibadak; Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; Jakarta-Cikampek.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk memperhatikan pembatasan ini guna menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan," tutup akun tersebut.