TangerangNews.com

KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta untuk Petugas KPPS yang Meninggal

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 18 Februari 2024 | 12:48 | Dibaca : 134


Ilustrasi perhitungan suara Pemilu. (@TangerangNews / Istimewa )


TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal memberikan santunan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Sebab, santunan kecelakaan kerja bagi petugas KPPS atau penyelenggara badan ad hoc Pemilu sebagaimana termaktub dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, serta diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Adapun besaran santunan telah dicantumkan dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Hasyim menuturkan, keluarga dari petugas KPPS yang meninggal akan menerima bantuan sebesar Rp36 juta.

"Dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta," ujar Hasyim dalam keterangannya, Sabtu, 17 Februari 2024.

Sebelumnya, KPU mencatat sebanyak 35 orang meninggal dunia usai penyelenggaraan Pemilu 2024, terdiri dari 23 anggota KPPS, 3 orang PPS, dan 9 orang Linmas berdasarkan data periode 14-15 Februari 2024, yang diperbarui pada 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB.