TangerangNews.com

KPU Kota Tangerang Instruksikan PPK Tunda Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

Yanto | Senin, 19 Februari 2024 | 18:47 | Dibaca : 167


Sutra instruksi penghentian sementara rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 di Kota Tangerang, Senin 19 Februari 2024. (@TangerangNews / Yanto)


TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menginstruksikan untuk menghentikan sementara kegiatan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Hal itu terkait perbaikan data di situs info Pemilu KPU Pusat.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi SDM Yudhistira membenarkan hal tersebut.

Menurutnya penundaan ini dilakukan atas arahan KPU Provinsi Banten.

Ia, menegaskan juga meminta selama proses penundaan ini berlangsung, untuk tetap dilakukan pengamanan kotak suara oleh petugas hingga pelaksanaan berlangsung, tanggal 20 Februari 2024 mendatang

"Intinya kita memperbaiki data yang dipotret dengan Sirekap pada situs Info Pemilu KPU pusat. Karena hanya KPU yang bisa melakukan perbaikan data tersebut sesuai dengan dokumen yang ada," ujarnya, Senin 19 Februari 2024.

Penundaan ini terkait turunnya surat dari KPU Pusat kepada setiap daerah. Jadi, KPU Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran nomor 317/PL.01-SD/3671/2024, yang ditujukan kepada tiga tim kampanye capres dan 18 pengurus partai politik yang ada di Kota Tangerang.

"Akan kami sampaikan lanjutan kegiatannya. Sekarang kami lakukan perbaikan data dahulu agar sesuai dengan data yang diinput sama di potret," ujarnya.