TangerangNews.com

Lagi, Anggota DPRD Merokok di Lingkungan Pemkot Tangerang

| Senin, 23 Mei 2011 | 18:40 | Dibaca : 70432


Solihin Anggota DPRD Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)


 
TANGERANG-Peraturan Daerah (Perda) larangan merokok di wilayah Kota Tangerang kembali dilanggar oleh anggota DPRD Kota Tangerang.  
 
Perda ini dilanggar oleh seorang anggota DPRD dari PPP dari Daerah Pemilhan 5, yakni Solihin. Solihin ternyata juga anggota Komisi 1 DPRD Kota Tangerang.   Saat ditanya apakah di sini tidak ada larangan merokok, Solihin hanya tertawa. “Heheheh, di sini biasa kok merokok,” ujar Solihin di salah satu ruang gedung DPRD Kota Tangerang.
 
Pernyataan ini jelas berbeda dengan komentar salah satu anggota DPRD Kota Tangerang sebelumnya, saat menjadikan peraturan wali kota Tangerang tentang larangan merokok menjadi Perda.
 
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Hapipi pada Kamis (7/10/2010) lalu mengatakan,   Perda larangan merokok mengatur tentang larangan untuk merokok di kawasan bebas merokok, seperti sekolah, gedung pemerintah, rumah sakit, tempat ibadah, sarana umum, hingga perkantoran. “Sanksinya bisa kurungan penjara 3 bulan. Ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Jadi tidak pilih kasih,” jelsnya.
 
Perda ini sepertinya akan mandul jika pembuat peraturannya tidak bisa mentaati apa yang diaturnya. Sebelumnya, Gatot Purwanto Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang dari fraksi Demokrat juga tertangkap kamera sedang merokok. Ketika ditanya dia  mengatakan, dirinya belum pernah melihat Perda tersebut. "Saya belum melihat perwal-nya (padahal sudah jadi Perda)," ujar Gatot sambil menghisap rokoknya dalam-dalam, hari ini di ruang Komisi 1.

Karenanya, Gatot mengaku, tidak akan berhenti untuk merokok diruangannya itu. " Kalau nanti ditanya, justru saya mau meminta larangan seharusnya tidak berlaku di sini. Rubah saja, atau tulis kecuali di sini tidak dilarang merokok," terang Gatot yang juga Ketua Apindo Kota Tangerang. (DRA)