TangerangNews.com

Anggota DPRD Kota Tangerang yang Merokok Tak Akan Diberi Sanksi

| Senin, 23 Mei 2011 | 18:53 | Dibaca : 38975


Sosialisasi Perda Larangan Merokok di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Terkait aktivitas merokok yang dilakukan Anggota DPRD Kota Tangerang di ruang kerjanya, Pemerintah Kota Tangerang tidak akan memberikan sanksi sesuai Perda No 5/2010 tentang kawasan tanpa rokok yang sudah sah pada Oktober 2010 lalu. Alasannya, Perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Tihadi Antonius, Senin (23/5). Menurutnya, perda tersebut belum diberlakukan karena masih disosialisasikan. “Dalam aturannya, memang semua Perda tidak bisa langsung diberlakukan. Perda rokok masih disosialisasikan ke tempat umum, tempat ibadah, gedung kantor, sekolah dan gedung pemerintahan. Jadu untuk saat ini kita belum bisa berikan sanksi,” katanya.
 
Apakah ini akan sama jika masyarakat yang merokok? Tihadi mengatakan, iya. Tihadi juga mengungkapkan, jika sosialisasi sudah dilakukan secara keseluruhan, pihaknya baru bisa mengambil ambil langkah penegakkan.

“Kalau penegakan kita lakukan, bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi sesuai perda yang ada. Tak terkecuali anggota dewan. Kita siap menegakkan perda ini,” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dengan ditetapkannya kawasan tanpa rokok tersebut maka setiap orang wajib tidak merokok di tempat atau area umum kecuali di tempat khusus yang disediakan untuk merokok (smoking area). Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi pidana berupa kurungan paling lama  tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.RAZ)