TangerangNews.com

Sopir Truk Tolak Rencana Penutupan Jalan Raya Serpong

| Rabu, 25 Mei 2011 | 15:24 | Dibaca : 41276


Tampak kemacetan di Jalan Raya Serpong. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Para sopir truk yang melintasi Jalan Raya Serpong, Kota Tangsel menolak rencana Pemkot Tangsel untuk memberlakukan penutupan jalan bagi kendaraan berat mulai pukul 05.00-22.00 WIB.


"Kami mau lewat mana lagi, di tol kami dilarang. Lewat jalan umum (Serpong) juga dilarang, bagaimana ini," ujar Sodikin, pengemudi truk B 1699 IV yang membawa buah-buahan, pada Rabu (25/05/2011).

Pantauan Detikcom di Jalan Raya Serpong, tampak truk-truk berukuran besar masih bebas melintasi jalan tersebut.

"Kami belum tahu ada rencana penutupan jalan ini. Tapi saya kira ini akan berdampak pada daya pengangkutan kami. Dari sebelumnya biasanya sehari 3 kali mengantar, bisa hanya 1 kali. Saya bingung kalau ditutup jalan ini, yah sampai ke gudang juga ditutup gudangnya," ujar Sodikin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Nurdin Marzuki mengatakan, pemberlakuan penutupan pada hari ini masih dalam tahap sosialisasi. Karena baru akan ditutup mulai pada 27 Mei. "Mulai 27 Mei mendatang, truk akan dilarang masuk wilayah Serpong mulai jam 5 pagi hingga 10 malam," kata Nudin saat dihubungi.

Dikatakan Nurdin, kebijakan yang dilakukan Pemkot Tangsel sebagai solusi mengurai kemacetan setelah Pemprov DKI Jakarta tidak mencabut larangan truk masuk tol dalam kota.

Maka, faktor kemacetan yang disebabkan karena bertambahnya dua ribu volume kendaraan akibat adanya kebijakan tersebut, maka Pemkot Tangsel pun menyesuaikannya. Hingga nantinya, ditemukan solusi bersama antara Pemkot Tangsel, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya, dalam rangka mengurai kemacetan.

"DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tetap akan memperpanjang larangan truk masuk tol dalam kota. Maka, untuk mengantisipasi imbas kemacetan, maka Tangsel pun melakukan pembatasan," katanya.

Mulai hari ini Rabu (25/5) hingga Kamis (26/5), pihaknya bersama Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi kepada pelaku pengusaha agar truk yang biasanya beroperasi pagi dan siang hari, untuk dijalankan pada malam hari.

"Jadi setelah tanggal 27 Mei truk akan bebas beroperasi mulai pukul 10 malam hingga 5 pagi. Waktu tersebut, dikatakan jam bebas bagi semua kendaraan dengan berbagai jenis dan beratnya," katanya.

Idham Muchlis, Humas BSD City menuturkan, pihaknya akan ikut serta segala bentuk kebijakan Pemkot Tangsel. Hanya saja, perlu pengawasan mengenai kendaraan yang memiliki muatan di atas ketentuan. "Jalan yang dilalui kendaraan truk, bukan hanya saja milik pemerintah Provinsi Banten maupun Pemkot Tangsel. Tetapi, ada juga yang milik pengembang BSD. Maka, harus diperhatikan," katanya.(DRA)