TangerangNews.com

Berkas Mantan Kadindik Banten Dilimpahkan

| Senin, 30 Mei 2011 | 18:28 | Dibaca : 28100


Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)



BANTEN
- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan software dan sains fisika yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Banten, Eko E Koswara ke Pengadilan Negeri (PN) tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, hari ini.

Dalam kasus ini, tersangka Eko E Koswara diduga telah merugikan keuangan negara Rp2,4 miliar.  

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Jan S Maringka menyatakan, selain berkas perkara, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen pengadaan, satu unit computer, satu paket software, serta uang senilai Rp150 juta yang disita dari seorang pengusaha pemenang tender yaitu Asep Rahmatullah.

Dengan dilimpahkanya berkas perkara dan tersangka Eko E Koswara, kata Jan S Maringka, proses penyidikan dianggap sudah selesai. Dari hasil penyidikan, dalam kasus ini, tim penyidik Kejari Serang hanya menetapkan Eko E Koswara sebagai tersangka. “Kita sudah berupaya profesional, hasilnya hanya menemukan (mengungkap) satu orang tersangka,” kata Jan S Maringka.

Namun, jika dari hasil persidangan ditemukan keterlibat orang lain, maka dirinya akan kembali melakukan penyidikan untuk memastikan keterlibatannya. “Kita akan lihat fakta persidanganya nanti, yang pasti saat ini kami sudah selesai memuntasakan satu berkas perkara dengan tersangka Eko,” tukasnya.
Sementara hakim tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang Sigit Herman Binaji menyatakan, belum bisa meastikan jadwal pesidangan. Karena hakim ketua belum membentukan majelis hakim untuk kasus tersebut. “Jadwal ada di hakim ketua, biasanya jadwal akan turun setelah pembentukan majelis hakim,” ujarnya usai menerima berkas perkara.(TGM/DRA)