 
        TANGERANG - 		Kasus paspor palsu Gayus Halomoan Tambunan dengan nama Sony Laksono  disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gayus didakwa dengan  ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sidang Gayus di PN Tangerang, Jl  TMP Taruna, Kota Tangerang, digelar Selasa (31/5/2011) sejak pukul 10.15  WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Syamsul Bachri Harahap. Gayus  menggunakan celana warna gading dengan kemeja batik bercorak coklat.
Hadir  mendamping terdakwa adalah pengacara dari tim LBH Mawar Saron yang  dipimpin langsung Hotma Sitompul. Dakwaan jaksa penuntut umum dibacakan  secara bergantian oleh para tim jaksa terdiri dari tujuh jaksa yang  diketuai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Bambang Setyadi.
Saat  jaksa membacakan dakwaannya, Gayus terlihat asyik menulis pada  lembaran-lembaran kertas putih yang sudah dipersiapkan sebelumnya.  Terdakwa dijerat Pasal 55 huruf a dan Pasal 55 huruf c UU No 9/1999  tentang Keimigrasian dan Pasal 266 ayat 2 KUHP, Pasal 263 ayat 2 jo  Pasal 55 KUHP. Dari pasal tersebut Gayus terancam tujuh tahun penjara.
"Ada  18 kesamaan pada paspor dengan foto rambut palsu dengan ditambah  kacamata. Seperti kemiringan mulut, bibir, ujung hidung menonjol, lekung  tonjolan bibir terdapat kesamaan dengan Gayus Halomoan P Tambunan,"  ujar Jaksa Putri Ayu.
Nomor paspor Sony Laksono T11644 setelah  diperiksa atas nama Margaretha Ingrid Angraini. Selain itu, berdasarkan  keterangan dari ahli IT Ruby Alamsyah, paspor atas nama Sony Laksono  adalah manipulasi dengan tools pada Adobe Photoshop.
"Ini merupakan manipulasi dari tools yang ada pada aplikasi, seperti Adobe Photoshop," ujar Putri.
Dalam  tanggapannya, Gayus mempertanyakan siapa yang manipulasi paspor itu.  "Saya tidak pernah manipulasi. Sesungguhnya yang terjadi saya hanya  bayar untuk pembuatan paspor ini dan saya terima sudah jadi," ujar  Gayus. 
Jaksa menjawab, pihaknya mendapatkan keterangan  manipulasi dari para saksi ahli sesuai dengan BAP. Pengacara Gayus,  Hotma Sitompul keberatan dengan jawaban jaksa.
"Lain kali kalau ditanya kenapa mengggunakan kata itu jangan bilang ini kata-kata dari saksi ahli atau apa," ujar Hotma.
Setelah  itu pun sidang diskors. Hotma mengatakan, dirinya siap langsung  membacakan eksepsi atau pembelaan. "Sidang diskors 1 jam, untuk  dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB," ujar hakim Syamsul Bahri Harapap.(DRA)