TangerangNews.com

Eksepsi Gayus Tambunan: Hotma Tantang Denny, Ota & Yunus Husein

| Selasa, 31 Mei 2011 | 17:17 | Dibaca : 29351


Gayus saat sidang di PN Tangerang. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Sidang perdana kasus paspor palsu Gayus Tambunan langsung mengagendakan eksepsi atau pembelaan. Hotma Sitompoel sebagai kuasa hukum menantang kehadiran tiga anggota Satgas Mafia Hukum yaitu Denny Indrayana, Mas Achmad Santosa dan Yunus Husein.

"Kami menantang tiga orang itu untuk hadir menjadi saksi dalam persidangan ini. Sebab, ketiga serangkai ini selalu mengomentari terdakwa (Gayus) sehingga menimbulkan stigma dan menjadikan terdakwa sebagai ikon yang tidak benar. Dijadikan bahan cemoohan di televisi. Itu diketahui dari beberapa media yang mengutip pernyataaan tiga serangkai ini seperti Detiknews, Vivanews, dan Okezone," ujar Hotma.

Hal itu dikatakan Hotma di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Selasa (31/5/2011). Hotma melanjutkan, dia yakin tantangannya tidak akan dipenuhi Denny cs. "Karena tidak akan berani," katanya.

Hotma dalam pembukaannya mencontohkan kasus dugaan suap yang dilakukan M Nazaruddin, yang marak diberitakan. Satgas dinilai Hotma malah bungkam tanpa komentar.

"Pertanyaan saya, ke mana tiga serangkai itu pada kasus Nazaruddin. Kok pada diam? Saya tahu mereka pasti tidak akan berani. Coba kasus terdakwa (Gayus). SPBU-lah disebut Yunus Husein. Dia menyebut tanpa bilang lokasinya di mana. Sampai saat ini dia telah memfitnah, karena terdakwa tidak pernah memiliki SPBU," terangnya.

Hotma menuding, ketiga serangkai ini yang kerap mengomentari Gayus punya kepentingan agar polisi dan jaksa terlihat jelek di mata masyarakat. Hotma mencontohkan keterangan Denny terkait pertemuan dengan Gayus di Singapura.

"Apalagi Denny Indrayana mengatakan, dirinya tidak sengaja ketemu dengan Gayus di Singapura. Lalu beberapa waktu kemudian mereka menyatakan, pertemuan itu sudah direncanakan kepolisian. Denny itu sebenarnya tahu Gayus akan pergi ke Singpura. Dan bukannya melaporkan ke penyidik soal paspor aspal, dia malah meng-upload. Yang buntutnya, penyidik dihujat," ujar Hotma.

Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Harahap mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selesa (7/5) mendatang sekitar pukul 11.00 WIB. "Sidang dilanjutkan pekan depan," kata hakim.(DRA)