TangerangNews.com

Pemkot Tangsel Sosialisasi Perubahan Status Desa

| Rabu, 1 Juni 2011 | 20:41 | Dibaca : 81497


Peta Kota Tangsel (tangerangnews / dira)


TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sosialisasi kepada warga mengenai rencana perubahan status lima desa menjadi kelurahan.
   
"Perubahan status desa dari kelurahan, dapat dilakukan dengan adanya dukungan 2/3 aspirasi dari masyarakat melalui Badan Perwakilan Desa," kata Kasubag Pemerintahan Umum, Oman saat melakukan sosialisasi di Aula Kantor Desa Kademangan.
   
Dikatakan Oman, perubahan status desa menjadi kelurahan sesuai dengan Permendagri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status desa menjadi kelurahan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
 Mengenai mekanisme perubahannya sendiri, untuk sebuah desa dapat berubah status menjadi kelurahan adalah harus adanya aspirasi atau prakarsa minimal 2/3 masyarakat melalui Badan Perwakilan Desa (BPD).
Nantinya, BPD melakukan musyawarah bersama kepala desa dan hasilnya dilaporkan kepada wali kota sebagai bentuk aspirasi dukungan bahwa warga setuju mengenai perubahan itu," katanya.
   Setelah itu, Pemkot  bersama tim melakukan pengkajian kelayakan perubahan status desa menjadi kelurahan. Bila layak, maka usulan itu akan dibuatkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang kemudian dilanjutkan ke DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda.
   "Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk bisa perubahan status desa menjadi kelurahan. Namun, perubahan tidak akan sulit karena hasil sosialisasi tampaknya warga mendukung," katanya. (DRA)