TangerangNews.com

Airin Menerima Kebijakan Pemberlakukan Truk

| Jumat, 10 Juni 2011 | 19:08 | Dibaca : 68986


Tampak kemacetan di Jalan Raya Serpong. (tangerangnews / dira)


 

TANGERANG-Setelah rapat dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Menteri Perekonomian, Menteri perhubungan,Polda Metro Jaya dan pihak organda terkait pemberlakuan truk masuk tol dalam kota akhirnya kebijakan tersebut dilanjutkan kembali (dipermanenkan).
 
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany mengatakan, pihaknya menerima hasil keputusan pemberlakukan truk yang masuk Tol dalam kota karena adanya jaminan dari Dirlantas Polda Metro Jaya yang akan membantu jika terjadi kepadatan kendaran di Kota Tangsel.
 
Kata Airin, jaminan tersebut adalah pengurai buka tutup dari Bogor melalui tomang ke Pluit jika wilayah Kota Tangerang Selatan padat.
 
“Kami menerima hasil keputusan bersama atas kebijakan pemberlakukan tersebut karena adanya jaminan dari Dirlantas Polda Metro Jaya. Jaminan itu berupa buka tutup dari Bogor melalui Tomang jika Tangsel Padat. Namun kata Airin, Pemerintah Kota Tangerang Selatan  tetap  hanya memberlakukan jam operasional, yakni mulai 06.00 -10.00 dan pukul 16.00 sampai 20.00 WIB," kata Airin.
 
Untuk truk yang dapat masuk ke Kota Tangsel, Kata Airin, hanya truk dengan beban maksimal 8 ton yang boleh lewat di jalan raya Kota Tangsel. Kendaraan dengan beban melebihi 8 ton akan dilarang lewat. "Ketentuan untuk truk masuk Kota Tangerang Selatan hanya 8 ton. (Kalau) melebihi 8 ton, kami akan larang masuk Tangerang Selatan," ujarnya. (KRIM/DRA)