TangerangNews.com

Menggelapkan Motor, Anggota Polres Kota Tangerang Dipecat

| Senin, 13 Juni 2011 | 19:07 | Dibaca : 102458


Polisi (tangerangnews / rangga)


 

TANGERANG-Anggota Samapta Polres Metro Kota Tangerang Brigadir Anton Sumarjono, 42, dipecat secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran disipliner, penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga.
 
Surat keputusan pemberhentian Anton diberikan langsung oleh Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto di Lapas Pemuda Kelas II A, Kota Tangeang, Senin (13/6). 

Kapolres mengatakan, pemecatan Anton merupakan prosedur kepolisian bagi anggota yang telah melakukan pelanggaran berat. Sebelumnya, Anton telah diberikan teguran tertulis hingga ditempatkan di ruang khusus selama beberapa hari karena lima kali melanggar disiplin.

Namun Anton malah melakukan tindak pidana melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor hingga di vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan negeri Tangerang.

 “Karena itu, diputuskan Anton diberhentikan karena dinilai sudah tidak layak menjadi anggota Polri. Jika anggota Polri divonis hukuman penjara lebih dari 3 bulan itu sudah sudah bisa diberhentikan dari keanggotaannya. Hal ini sesuai ketentuan PP no 2/2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri,” kata Tavip.

 Kapolres mengatakan bahwa pemecatan tersebut sebenarnya tdiak diinginkan. Namun, hal tersebut harus dilakukan, mengingat toleransi yang diberikan kepada Anton sebelumnya sudah cukup besar. Anton sendiri sudah menjalani hukuman selama 8 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang.(RAZ)