TangerangNews.com

Persidangan Gayus, Jaksa Tak Mampu Hadirkan Saksi

| Selasa, 21 Juni 2011 | 18:14 | Dibaca : 29938


Persidangan Gayus HP Tambunan. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Empat dari Lima saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan paspor dengan terdakwa Gayus HP  Tambunan, tidak hadir di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (21/6).

 Ke lima saksi yang dijadwalkan hadir tersebut adalah Kompol Reza Mahendra dan AKP Deni Purwanto dari penyeldidik Mabes Polri, saksi Devina Hanoum Hakim yang sempat melihat Gayus di ruang tunggu keberangktan Bandara Soekarno Hatta Reza sebagai penanggung jawab operasional PT Indonesia Air Asia dan Milana Anggraeni istri Gayus.

 “Kami mohon maaf pak hakim, Saksi yang bisa hadir hanya Reza dari PT Indonesia Air Asia. Sedangkan Reza Mahendra, Deni Purwanto dan Davina Hanoum Hakim sedang bertugas di luar negeri. Milana Anggraeni, istri terdakwa juga sudah mengundurkan diri sebagai saksi sejak dari pembuatan BAP,” kata Tim JPU Bambang Setiyadi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsu Harahap.

 Ketidakhadian saksi ini membuat Hakim Syamsu kecewa kepad Jaksa. Ia meminta kepada Jaksa harus bisa menghadirkan saksi Ari Nur Irwan alias Ari Kalap kepala Imigrasi Jakarta Timur serta petugas imigrasi yang memeriksa keberangkatan dan kedatangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada sidang selanjutnya. "Sidang selanjutnya, hakin harus hadirkan saksi ini," tegas Harahap.

 Harahap juga meminta kepada Gayus agar istrinya, Milana Anggraeni dihadirkan dalam sidang untuk menyatakan mengundurkan sebagai saksi secara langsung, karena memiliki hubungan keluarga dari terdakwa.

 Sementara berdasarkan keterangan saksi Reza dari Air Asia, pada tanggal 30 September 2010 pukul 08.45 seseorang membeli tiket keberangkatan ke Singapura untuk satu orang bernama Sony Laksono. Tiket dengan nomor pemesanan KEQYNB itu untuk keberangkatan pukul 11.20 menit. Selanjutnya, pemesanan tiket untuk keberangkatan pesawat Air Asia pukul 14.15 dengan nama Milana Anggraeni.

 Saat melakukan pendaftaran kembali di konter Air Asia, kata Reza, dilakukan oleh orang bernama Sony Laksono. "Menurut staf di bagian pendaftaran kembali penumpang, pemilik tiket sendiri yang melapor. Tiket dan paspornya bernama Sony. Setelah melihat validasi paspor di atas enam bulan, Sony bisa melanjutkan perjalanan ke bagian imigrasi," jelas Reza.(RAZ)