TangerangNews.com

Dana Kampanye Paslon di Pilwalkot Tangerang 2024 Dibatasi Rp45 miliar, Segini Rinciannya

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 1 Oktober 2024 | 20:10 | Dibaca : 118


Para pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang menunjukkan nomor urut hasil pengundian di kantor KPU Kota Tangerang, Senin 23 September 2024. (@TangerangNews / Redaksi )


TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tangerang 2024.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 698/2024 terkait pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon).

"Pembatasan ini telah ditetapkan dengan memperhitungkan jumlah kegiatan kampanye hingga kebutuhan logistik," ucap Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah Selasa 1 Oktober 2024.

Qori menambahkan, setiap paslon dibatasi jumlah pengeluaran dana kampanye maksimal hingga Rp45.242.995.000.

Sementara, berdasarkan PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye, dalam Pasal 6 disebutkan terdapat beberapa sumber dana kampanye.

Di antaranya sumbangan partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu, sumbangan paslon/sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta.

Dalam Pasal 9 disebutkan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp75.000.000 selama masa Kampanye.

 

Berikut rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye  Pilwalkot Tangerang: 

1. Pertemuan Terbatas 1.000 Orang x 180 Kali x Rp 52.500

JUMLAH Rp 9.450.000.000

 

2.Pertemuan Tatap Muka dan Dialog

500 Orang x 900 Kali x Rp 17.500

Rp 7.875.000.000

 

3. Pembuatan Bahan Kampanye 

1 Kegiatan x 30% 459.267 Jumlah pemilih x Rp 100.000 

Rp 13.778.010.000

 

4. Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum

104 Paket x Rp 20.000.000

Rp 2.080.000.000

 

5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye

416 Buah x Rp 50.000

Rp 20.800.000

 

6. Jasa Manajemen Konsultasi

1 Paket x Rp 76.000.000

Rp 76.000.000

 

7. Alat Peraga Kampanye

a. Papan Reklame (Billboard)

200% x 5 Buah

Rp 360.000.000

 

b. Spanduk

200% x 208 Buah x Rp 250.000

Rp 104.000.000

 

c. Umbulumbul

200% x 260 Buah x Rp 250.000

Rp 130.000.000

 

8. Bahan Kampanye

a. Selebaran

100 % x 114817 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 1.000

Rp 114.817.000

 

b. Brosur

100% x 114817 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 1.000

Rp 114.817.000

 

c. Pamflet

100% x 114817 Jumlah Bahan Kampanye x Rp1.000

Rp 114.817.000

 

d. Poster

100% x 114817 Jumlah Bahan Kampanye x Rp2.000

Rp 229.634.000

 

9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

a. Rapat Umum

10.000 Orang x 1 Kali x Rp 152.500

Rp 1.525.000.000

 

b. Kampanye Melalui Media Sosial

12 Paket x Rp 2.800.000

Rp 33.600.000

 

c. Kampanye Melalui Media Daring

10 Paket x Rp 7.000.000

Rp 70.000.000

 

d. Donor Darah dan/atau Pemeriksaan Kesehatan

200 Orang x 3 Kali x Rp 52.500

Rp 31.500.000

 

e. Bazar

500 Orang x 13 Kali x Rp 50.000

Rp 325.000.000

 

f. Olahraga dan/atau Kesenian

500 Orang x 13 Kali x Rp 300.000

Rp 1.950.000.000

 

TOTAL

Rp 45.242.995.000