TangerangNews.com

Sawah Diserobot, Ahli Waris Kubur Diri

| Jumat, 15 Juli 2011 | 16:56 | Dibaca : 33469


Gani ,53, dan Agus Majan 46, ahli waris dari sebidang sawah seluas 4,8 hektar di Kampung Beting, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (15/7), menggelar aksi dengan mengubur diri. Keduanya merasa terzolimi karena sawah warisan dari orang (tangerangnews / dira)




TANGERANG - Puluhan ahli waris dari tiga keluarga di Rawa Ki Mamud, Kampung Beting, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang menyegel lahan pesawahan seluas 48.020 meter persegi atas nama ahli waris keluarga Udin bin Tjemon, Asman bin Sailan, Aja bin Ijan.

Selain menyegel sawah, ahli waris juga melalukan aksi kubur diri selama empat jam di sawah yang mereka segel. Tindakan tersebut mereka lakukan lantaran tak ingin sawahnya pindah tangan begitu saja kepada orang lain karena memang belum pernah dijual-belikan kepada pihak lain.

Agus Majar keluarga ahli waris Udin bin Tjemon mengatakan, begitu saja tiba-tiba sawahnya diklaim keluarga Yuliana Miharja. Sedangkan keluarga sendiri mengaku tidak pernah menjual-belikan. "Kami tidak pernah menjual belikan. Tapi, tahu-tahu sudah ada sertifikat atas nama Yuliana Miharja," kata Agus Majar keluarga ahli waris Udin bin Tjemon.

Agus merasa ada permainan yang dilakukan oknum kelurahan atas keluarnya sertifikat atas nama Yuliana Miharja. Sebab, sejak tahun 2000 akan mengurus surat-surat tanah untuk mengurus pembayaran pajak dan merubah akta kepemilikan selalu dipersulit. "Kami ini orang kecil jangan ditindas. Kami mohon pemerintah memberikan pengadilan untuk orang kecil seperti kami," kata Agus yang masih mengubur dirinya di sawah.

Gani kelurga ahli waris Aja bin Ijang yang juga mengubur dirinya di sawah mengatakan, tiga keluarga ahli waris lain telah menggarap sawah tersebut sejak tahun 1960. Dan secara turun menurun menggarapnya hingga sekarang. Selain menggarap, dia juga bersikeras bahwa sejak digarap, sawah seluas 7600 meter persegi itu miliknya secara sah.

"Meskipun sawah ini sertifikatnya berupa girik tapi kami sama sekali belum pernah menjualnya kepada siapapun. Masalahnya, tahu-tahu kami diberikabar bahwa kami sudah tidak bisa menggarap lagi tanah ini kerena katanya sudah jadi milik orang dan dibuat sertifikatnya bukan atas nama kami," jelasnya.

Masih kata Gani, setelah dicek kabar itu ke pihak kelurahan, kami dapati bahwa benar bahwa sawah kami sudah jadi milik Yuliana Miharja. "Dan yang kami tahu, Miharja dan keluarganya dikenal sebagai makelar tanah yang suka bermain dengan oknum pemerintah. Nah begitu kami menanyakan balik dan meminta kembali hak kami terus tak ada jawaban," terangnya.

H Pajang, saksi kepemilikan tanah ahli waris mengatakan, sejak dirinya bersama almarhum bapak ahli waris, tak pernah sekalipun sawah mereka dijual. Bahkan, Pajang yang sama-sama menggarap sawah di Rawa Ki Mamud kini bisa memiliki penuh tanah garapannya karena diurus ke kelurahan. "Ada ketidak adilan memang. Tak mungkin pengalihan kepemilikan akan terjadi kalau tidak ada kesepakatan jual beli. Dan saya berani sumpah, tanah itu belum pernah dijual," terangnya. (KUN/DRA)