TangerangNews.com

Hanya 3 Asosiasi yang Diundang, Gabpeknas Merasa Ada Diskriminasi

| Selasa, 19 Juli 2011 | 19:12 | Dibaca : 100805


Dedi Madsudi (tangerangnews / dira)


TANGERANG- Pansus Perda Pembina Jasa Kontruksi Provinsi Banten menuai kecamaan dari asosiasi Jasa Kontruksi  Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas).  


Ketua Gabpeknas. Kota Tangsel. Ketua Eldika Sabda Lubis mengatakan, pihaknya merasa kecewa karena Pansus telah melakukan diskriminasi. Sebaiknya, kata Eldika, seluruh asosiasi juga turut diundang.

Kita selaku asosiasi jasa kontruksi menyatakan kecewa. Kenapa tidak seluruh asosiasi jasa kontruksi diudang. Masa hanya Gapensi, Asepknas, dan Gapeknas,” ujarnya.

Senada dengan itu, H Tubagus Baenurzaman  Ketua Gabpeknas Provinsi Banten mengaku, dirinya pun ikut mempertanyakan. Apalagi pihaknya sudah sampai di Hotel Aston Paramount Serpong. “Ikut mempertanyakan , kita juga pelaku pengusaha jasa kontrunsi. Bahkan kita diakui secara nasional. Kami akan mempertanyakan ke Pansus,” katanya.

 Sementara itu, meski diundang, H Dedi Madsudi Sekretaris Gapensi Kota Tangerang mengatakan, dirinya melihat apa yang dilakukan  oleh Pansus ini tidak sejaka dengan perundangan. Karena Perda Pembinaan belum tentu bisa dilaksanakan sebab ada aturan lain di Kota/Kabupaten.

”Saya melihat ini masih premature. Kami mengharapkan Perda yang bisa mensejahterakan seluruh asosiasi di Banten. Belum tentu keputusan ini diterima oleh Kota / Kabupaten. Ini tak ada manfaatnya.  Kita sendiri baru tahu ini setelah sampai sini, karena sebelumnya kami tidak tahu. Kalau pembinaan kan sebenarnya cukup di di Kota /Kabupaten. Apalagi ini berbicara  blacklist.

Blacklist itu kan sudah Undang-undangnya . Dan, yang kena blacklist  juga tidak hanya pengusaha, tapi Pemda juga bisa kena,” ujarnya.  

Anggota Pansus Sri Hartati mengatakan, pihaknya merasa sudah mengundang seluruh asosiasi jasa kontruksi. “Kami sudah mengundang seluruhnya, kami kira justru kenapa tidak hadir. Ini akan kita cari tahu, nyangkut dimana surat itu,” katanya.

Sri Hartati juga mengatakan, soal Perda Pembinaan dirinya akan membahas secara internal mengenai keluhan asosiasi Kota/Kabupaten. Tetapi perlu diingat, batasan Perda ini hanya pembinaan, jangan dilarikan kemana-mana. “Kekhawatiran itu seharusnya tidak ada, kami hanya bermaksud untuk nantinya keseragaman pembinaan. Ketika ini jadi, perangkat lainnya akan mengikuti.  Pembinaan di sini seperti seperti pengawasan, pemberdayaan dan peningkatan SDM asosiasi di Kota/Kabupaten ,” terangnya. (DRA)