TangerangNews.com

Kasus Sabu Ketua Koni, Kejari Siapkan Dua Jaksa Penuntut

| Minggu, 24 Juli 2011 | 16:25 | Dibaca : 33180


Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, AKBP SAmsi dan Kanit Narkoba II, Syukur Susanto menunjukan barang bukti. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Meski berkas penyidikan kasus penyalahgunaan sabu-sabu dengan tersangka Ketua Koni Kota Tangerang berinisal RU belum dilimpahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sudah mempersiapkan jaksa penuntut umum (JPU).
 
Kepala Kejaksan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengatakan, JPU yang menangani kasus RU mulai dari penyidikan hingga pada persidangan nantinya adalah Kepala Seksi Pidana Umum Semeru dan Jaksa Redi Zulkarnaen. “Dua jaksa ini sudah kita siapkan untuk menangani tersangka,” terangnya saat menghadiri acara kejuaraan Karate Gojukai Banten di Gor Dimyati Kota Tangerang, Minggi (24/7).
 
Chaerul mengaku masih menunggu pelimbahan berkas penyidikan kasus dari Polres Metro Kota Tangerang.  Sementara Surat Penyataan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kata dia, sudah diterima. “Kita tinggal menunggu berkasnya saja. Sampais saat ini belum kita terima,” tuturnya.
 
Seperti diketahui, petugas Polres Metro Kota Tangerang menangkap basah RU ,58, bersama seorang wanita yang diduga istri mudanya, A,35, di salah satu rumah di RT 3/2, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (6/7).
 
Kasat Narkoba Polres Metro Kota Tangerang AKBP Syamsi mengatakan, penangkapan RU dilakukan ketika pelaku sedang sibuk menghisap barang haram tersebut bersama Ayu, sekitar pukul 01.31 WIB.
 
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 2,5 gram sabu dan 11 gram ganja yang sempat dipergunakan keduanya. Atas penangkapan ini, pihaknya masih terus mendalami dan akan melanjutkan kasusnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(RAZ)