TangerangNews.com

Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Tatang Sago

| Selasa, 26 Juli 2011 | 18:39 | Dibaca : 86842


Tatang Sago (tangerangnews / dira)


 

TANGERANG-Syahrudin Betay, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat (wheel loader) pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman (DKPP) Pemkot Tangsel senilai Rp 650 juta APBD tahun 2009 , Tatang Sago, meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tiga Raksa Tangerang untuk memberikan penangguhan penahanan terhadp kliennya.
 
 
“Kita sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Tatang Sago ke Kejari sejak Tatang ditahan pada 14 Juli lalu. Saya pikir selama ini Tatang sangat koopertatif dalam menjalani pemeriksaan, jadi tidak perlu di tahan,” katanya saat ditemui di Kejaari tigaraksa Tangerang, Selasa (26/7).
 
 
Ia berharap Kejari bisa menaggapi surat permohonan pengangguhan penahanan tersebut. Saat ini, ia masih mendampingi Tatang untuk melakukan pemeriksaan tambahan di Kejari Tigaraksa Tangerang. “Saya berhadap penangguhan penhanan bisa ditanggapi secara tertulis,” ungkapnya.
 
 
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Tigaraksa Tangerang Ery Syarifah membenarkan pihaknya hari ini melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Tatang Sago dan Didi S Wijaya, mantan kepala dinas DKPP Kota Tangsel yang terlibat dalam kasus tersebut.
 
 
Selain itu juga tengah memeriksa dua tersangka korupsi lainnya yakni Sys Abdul Gani direktur CV Nabila Putri yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 1999-2004 dan Endi Suhendi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus dugaan mark up dana proyek pengadaan alat tangkap ikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tangerang senilai Rp 939,5 juta pada APBD 2009.
 
 
“Ya benar hari ini kita melakukan pemeriksaan tambahan terhadap empat tersangka kasus korupsi pengadaan alat berat DKPP Kota Tangsel dan alat tangkap ikan DKP Kabupaten Tangerang, karena kami memanggap masih ada beberapa yang harus ditanya ditanya kembali,” katanya.
 
 
Saat ditanya kaitan pertanyaan dalam pemeriksaan tambahan tersebut, Ery enggan menjawab. “Itu sudah masuk materi hukum, saya tidak bisa jawab,” terang Ery.
 
 
Ditanya kapan akan melimpahkan berkas perkara, Ery menyatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas Tatang dan tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera disidangkan. “Secepatnya akan kita limpahkan karena kita punya batasan masa tahanan tersangka,” tuturnya.
 
 
Seperti diketahui sebelumnya, Tatang Sago yang merupakan pengusaha atau kontraktor dan tokoh LSM Lembaga Independen Pemantau Aparat Negara (LIPAN) di Tangerang, ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang sejak Kamis (14/7) lalu. Ia kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Taban Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.(RAZ)