TangerangNews.com

Polsek Pamulang Sita 20.000 Mercon dan 427 Miras

| Rabu, 3 Agustus 2011 | 19:21 | Dibaca : 50519


Kapolsek Pamulang Kompol Zulkiefli Muridu. (tangerangnews / danang)


 TANGERANG-Petugas Polsek Pamulang menyita 20.000 mercon dan 427 miras. Dalam penertiban itu, seorang ibu bernama Juwarni,44, warga Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel siang tadi diamankan petugas. Dia diamankan karena kedapatan menjual mercon berbagai macam jenis, diantaranya petasan Teko, Korek, Jengwe dan berbagai macam jenis lainya. Dari Tangan Juwarni diamankan 20.000 petasan.
 
Tersangka diamankan di kediamannya di Jalan Akasia, Kampung Poncol, RT3/18 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.
 
Juwarni mengatakan, dirinya berjualan sejak satu bulan yang lalu. “Itu pun saya lakukan agar mendapat keuntungan nanti buat lebaran,” katanya.
 
Kapolsek Pamulang, Kompol Zulkiefli Muridu mengatakan, pelaku diamankan karena meresahkan masyarakat dengan mengedarkan mercon. “Akibatnya pelaku terancam UU Darurat No.12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 minimal 20 tahun pejara dan maksimal hukuman mati,” ujarnya.
 
Sementara itu, tak jauh dari lokasi kediaman Juwarni, polisi juga berhasil mengamankan Muhaimin ,28, warga Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. “Dia kedapatan menyimpan 427 botol miras yang disimpan di dalam gudang milik pelaku. Muhaimin mengakui, penyimpanan berbagai jenis miras itu untuk dijualnya kembali. (NANG)