TangerangNews.com

Menteri ATR/BPN Luncurkan Integrasi Data NIB-NOP di Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 30 April 2025 | 19:18 | Dibaca : 34


Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meluncurkan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kota Tangerang, Rabu 30 April 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara resmi meluncurkan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kota Tangerang, Rabu 30 April 2025.

Peluncuran ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam percepatan transformasi digital pertanahan dan peningkatan sinergi antarinstansi dalam pelayanan publik, terkait integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) di Kota Tangerang.

Peluncuran ini juga menandai Kota Tangerang sebagai salah satu kota percontohan nasional dalam program integrasi data lintas sektor dan diharapkan menjadi role model untuk direplikasi di daerah lain.

“Sudah saatnya, Satu Data Indonesia, Satu Peta dan Satu Perencanaan Tata Ruang. Dengan peluncuran ini, semua orang yang pegang sertifikat tanah akan pegang PBB, semua tercatat dalam satu sistem. Data tanahnya akan terlindungi, penerimaan PBB dapat meningkat dan semua lebih transparan,” ungkap Nusron di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang.

Ia pun menyatakan, Kota Tangerang adalah kota kedua setelah Kota Sragen yang telah mengintegrasikan data NIB dan NOP, untuk memperbaiki berbagai aspek data mengenai pertanahan.

“Apresiasi, Kota Tangerang kedua setelah Kota Sragen,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, melalui integrasi ini pelaku usaha yang telah memiliki NIB akan lebih mudah terhubung dengan data pertanahan yang dimiliki BPN, termasuk data objek pajak daerah.

Hal ini diyakini dapat mengurangi tumpang tindih informasi, mempercepat proses validasi data, serta mendukung reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Pemkot Tangerang.

“Banyak manfaat dan kemudahan yang akan dirasakan. Seperti mengantisipasi tumpang tindih lahan, meningkatkan akurasi data PBB-P2, mendukung layanan berbasis Satu Data dalam layanan publik, serta meningkatkan integrasi kepemilikan tanah dengan data kepatuhan wajib pajak terhadap tanahnya,” papar Kiki.

Ia pun memastikan, peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kota Tangerang ini sebagai bukti nyata Pemkot Tangerang dalam menciptakan atau menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah dan transparan.

“Manfaat untuk masyarakat secara langsung, pastinya menerima pelayanan yang lebih mudah, tidak ada lagi bolak balik pengurusan data layanan tanah, NOP atau perpajakan di Kota Tangerang,” tegas Kiki.