TangerangNews.com

Keterlaluan, SPBU di Serang Banten Oplos BBM Pertamax demi Untung Rp2.700 per Liter

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 1 Mei 2025 | 10:34 | Dibaca : 146


Ilustrasi BBM di SPBU Pertamina. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Pengelola SPBU 34.421.13 di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang, Banten, terbukti melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan BBM olahan demi meraup keuntungan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dari setiap liter yang dijual pengelola memperoleh untung hingga Rp2.700.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, dua orang yang terlibat, yakni NS, 53, sebagai pengawas dan ASW, 40, selaku Manajer Operasional SPBU. 

Keduanya membeli BBM olahan seharga Rp10.200 per liter dari seseorang berinisial DH di Jakarta, lalu menjualnya di SPBU dengan harga eceran tertinggi (HET) pemerintah, yakni Rp12.900 per liter.

Untuk menyamarkan ciri BBM olahan, mereka mencampurkannya dengan 8.000 liter Pertamax resmi dari Pertamina Patra Niaga, agar warna dan tampilannya menyerupai Pertamax asli.

"Dengan tujuan untuk menyamakan warna seperti warna BBM jenis Pertamax dari Pertamina Patra Niaga, sehingga dapat dipasarkan atau dijual kembali," ujarnya dikutip dari Kompas, Kamis, 1 Mei 2025.

Pengoplosan itu terungkap setelah pengendara motor yang mengisi Pertamax di SPBU tersebut mengeluhkan kendaraannya brebet. 

Hasil uji laboratorium dari PT Pertamina di Plumpang pun menunjukkan kejanggalan: titik didih akhir (final boiling point/FBP) dari BBM tersebut mencapai 218,5 derajat Celsius—melebihi batas normal BBM Pertamax dari Pertamina yang hanya 215 derajat.

Sebagai barang bukti, polisi menyita 28.434 liter BBM oplosan yang tersimpan dalam tangki timbun di SPBU. Diketahui, total BBM olahan yang digunakan mencapai 18.000 liter, dan baru sekali dipasok dari Jakarta.

Atas perbuatannya, NS dan ASW dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.