TangerangNews.com

Diharamkan MUI, Mendukbangga Sebut Vasektomi Diperbolehkan dengan Pengecualian

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 5 Mei 2025 | 16:18 | Dibaca : 64


Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji saat penyaluran MBG Khusus Ibu Hamil dan Menyusui serta Pencanangan KB Serentak Se-Indonesia di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin 5 Mei 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Kontrasepsi dengan metode vasektomi, yakni memutus saluran sperma dari buah zakar pria menuai pro dan kontra. Apalagi, setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat yang mengharamkan metode tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji mengatakan isu mengenai vasektomi bukanlah hal baru.

Para ulama telah mengeluarkan tiga kali fatwa yakni di tahun 1977, 1983 dan 2009, dimana semuanya menyatakan metode tersebut haram.

"Isu ini sudah jadi perdebatan sejak tahun 1977. Tetapi terakhir di tahun 2012, MUI kembali mengeluarkan lagi fatwa dengan adanya pengecualian (vasektomi) bisa dilakukan," ujarnya, saat penyaluran MBG Khusus Ibu Hamil dan Menyusui serta Pencanangan KB Serentak Se-Indonesia di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin 5 Mei 2025.  

Wihaji menyebutkan alasan pengecualian tersebut yakni jangan sampai berakibat mandul seumur hidup, tidak menyakiti, tidak bertentangan dengan syariat Islam dan tidak mengganggu kesehatan.

"Tentu kita direkomendasikan oleh ulama untuk menyampaikan beberapa hal, tapi jangan mengkampanyekan scara masif tentang ini. Jadi kita hanya bisa mengedukasi, ada hal yang memang harus divasektomi dengan berbagai alasan," ungkapnya.

Menurut Wihaji, saat ini telah ada teknologi menyambung kembali saluran yang telah divasektomi yang disebut rekanalisasi. Bahkan teknologi ini sudah disepakati dan digunakan di negara-negara mayoritas muslim seperti Pakistan, Tunisia dan Turki.

"Itu memperbolehkan vasektomi, negara mayoritas muslim bisa," jelasnya.

Selain itu, kata Wihaji, pria yang hendak melakukan vasektomi juga harus melalui syarat yang ketat. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan, termasuk dampak kesehatan.

"Maka screening kita kuat, yakni harus memiliki anak minimal dua, usia minimal 35 tahun, sudah memiliki anak berusia minimal 5 tahun, mendapatkan persetujuan pasangan (istri) dan juga harus lolos pemeriksaan tim medis," pungkasnya.