TangerangNews.com

Edarkan Vape Obat Keras, Artis Jonathan Frizzy Ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 5 Mei 2025 | 19:33 | Dibaca : 305


Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap artis Jonathan Frizzy alias Ijonk atas kasus peredaran cairan vape berisi obat keras jenis etomidate, Senin 5 Mei 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta atas kasus peredaran cairan vape berisi obat keras jenis etomidate.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan dalam kasus ini, Ijonk berperan sebagai organisator mulai dari pemesanan, pembelian, hingga penyediaan kurir untuk menjemput cartridge vape berisi zat etomidate tersebut.

Dalam aksinya, Ijonk memesan cartridge vape itu dari bandar berinisial EDS yang berada di Malaysia. Kemudian ia merekrut kurir inisial BTR, untuk menjemput barang itu.

"Jadi setelah memesan dari bandar, pelaku (Ijonk) menyediakan kurir dan mengontrol, serta mengawasi barang saat tiba di Indonesia," kata Ronald saat konferensi Pers, Senin 5 Mei 2025.

Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari temuan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap barang bawaan saat BTR. Ketika itu, BTR kedapatan membawa 42 cartridge vape dari Malaysia.

"Saat dicek, 40 cartridge positif zat etomidate dan 2 lainnya kosong," jelas Roland.

Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan, keterlibatan Ijonk terungkap dari grup WhatsApp bernama 'Berangkat' yang ada dalam telepon genggam tersangka.

Petugas pun langsung menangkap Ijonk beserta 3 tersangka lainnya dan menetapkannya sebagai tersangka.

Ronald mengungkapkan, Ijonk dan tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp500 juta," jelasnya.