TANGERANGNEWS.com- Ibadah kurban menjadi salah satu ibadah yang dilaksanakan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan hari-hari Tasyrik (11–13 Zulhijah).
Esensi dari kurban tidak sekadar menyembelih hewan ternak, tetapi juga menjadi bentuk penghambaan, ketakwaan, dan kepatuhan seorang Muslim kepada Allah SWT.
Dalam praktiknya, kambing merupakan hewan kurban yang paling banyak dipilih karena relatif mudah didapatkan, harganya terjangkau, dan perawatannya tidak sulit.
Rasulullah SAW sendiri pernah berkurban dengan kambing, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:
""Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing qibas yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir." (HR Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan Hadits tersebut, dapat disimpulkan kambing merupakan hewan kurban yang sah dan sesuai dengan tuntunan Nabi.
Mengacu pada informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), harga kambing kurban tahun 2025 berada di kisaran Rp3.000.000 per ekor dilansir dari DetikCom, Rabu, 14 Mei 2025.
Harga ini dapat berbeda-beda tergantung lokasi, jenis kambing, serta berat badannya. Berikut perkiraan harga hewan kurban menurut informasi resmi dari Baznas:
Kambing 25 kg
Domba 25 kg
Sapi >200 kg
Sapi >150 kg
Perlu diketahui, harga hewan kurban bisa naik menjelang Idul Adha karena meningkatnya permintaan pasar.
Agar kurban sah dan diterima, hewan yang disembelih harus memenuhi syarat tertentu baik dari segi umur maupun kondisi fisiknya.
Syarat Umur Hewan Kurban
Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban (berdasarkan hadits riwayat al-Tirmidzi dan Abu Dawud)
Ciri Hewan Kurban yang Dianjurkan
Memilih hewan kurban yang memenuhi syarat merupakan bentuk penghormatan terhadap ibadah dan niat pengorbanan yang dilakukan. Maka dari itu, penting bagi calon pekurban untuk mengecek kondisi hewan secara langsung atau mempercayakan pada lembaga tepercaya seperti Baznas.