TangerangNews.com

Soal Paspor, Gayus Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

| Selasa, 9 Agustus 2011 | 12:39 | Dibaca : 44884


Jaksa Retno. (tangerangnews / dira)



TANGERANG-Sidang Gayus HP Tambunan atas dugaan pemalsuan paspor dengan  nama Sony Laksono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (9/8/2011) sekitar pukul 11.00 WIB.  Agenda sidang kali ini adalah tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU yang berjumlah 6 orang itu menuntut Gayus untuk dipenjara 3 tahun.  Sidang yang diketua oleh Syamsul Bahri Harapan berlangsung sekitar satu jam. JPU secara bergantian membacakan tuntutan.

"Memutuskan terdakwa Gayus bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat jalan RI palsu. Melanggar. Pasal 55 huruf a jonto huruf C,  UU No.9 1992 tentang keimigrasian. Menuntut terdakwa 3 tahun penjara," ujar  Putri Ayu Wulandari salah satu JPU.

Dengan barang bukti satu keping CD berisi data imgirasi, satu buah boarding past atas nama Milana Anggraini. Hal yang memberatkan, karena kasus ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pelayanan Imigrasi di Indonesia. Hal yang memberatkan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

JPU lainnya Sugeng Hariadi mengatakan, terdakwa Gayus sengaja melakukan pemalsuan paspor. "Padahal terdakwa sadar masih menjalani masa tahanan statusnya.  Bahwa benar terdakwa telah mendapat paspor dari seseorang  bernama Jhon Crist  tanpa melakukan pengurusan di kantor imigrasi.
Dan didapatkan fakta-fakta bahwa terdakwa berangkat pada 30 September 2010- 2 Oktober 2010 ke Makau Hongkong dan Singpura dengan menggunakan  paspor
bernomor T16444," katanya.


Dimana paspor bernomor T16444 itu tidak terdaftar dalam database sebagai nama Sony Laksono, tetapi Margereth Ingrit Anggraini.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi juga tidak pernah mencetak paspor Sony Laksono, dan tak pernah membatalkan paspor bernomor T16444. Terdakwa sadar itu adalah palsu atau dipalsukan. Semua itu sudah terpenuhi. Mulai dari dirinya dipotret dengan rambut palsu untuk paspor," katanya.

Mendengar itu, Gayus yang menggunakan baju kemeja hitam garis-garis putih dan celana abu-abu langsung mendekati pengacaranya, dan meminta pengacaranya yang berbicara kepada Majelis Hakim. "Kami minta waktu 2 minggu untuk mempersiapkan Pledoi," ujar salah satu pengacara Gayus dari kantor pengacara Hotma Sitompul.


Ketua Majelis Hakim Syamsul Harahap mengatakan, jadwal sidang akan dilanjutkan pada Selasa 23 Agustus 2011.(DRA)