TANGERANGNEWS.com- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal membatasi pemberlakuan fitur gratis ongkir (ongkos kirim) di platform e-commerce hanya selama tiga hari dalam sebulan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung menjelaskan, pembatasan ini berlaku khusus untuk produk yang dijual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) atau ketika diskon yang diberikan menyebabkan tarif layanan pengiriman jatuh di bawah biaya pokok operasional.
"Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi," ujarnya dikutip dari Kompas, Sabtu, 17 Mei 2025.
Dalam beleid tersebut, tercantum bahwa penyelenggara pos hanya diperbolehkan memberikan potongan tarif layanan sepanjang tahun jika setelah potongan harga, tarif tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Namun jika potongan menyebabkan tarif di bawah biaya pokok, maka hanya boleh diterapkan maksimal tiga hari dalam sebulan.
Gunawan menyebutkan, biaya pokok layanan mencakup berbagai komponen seperti upah tenaga kerja, transportasi, pengembangan aplikasi, teknologi, hingga kerja sama dengan penyedia infrastruktur dan pelaku usaha lain.
"Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi," katanya.