TangerangNews.com

Satpol PP Stop Pembangunan Tower BTS Tak Berizin di Buaran Indah

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 19 Mei 2025 | 21:40 | Dibaca : 76


Petugas Satpol PP menghentikan proyek pembangunan tower BTS, di Buaran Indah, lantaran belum mengantongi izin, Senin 19 Mei 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS), di Buaran Indah, lantaran belum mengantongi izin.

Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Alex T. Suyitno menuturkan, pihaknya baru saja menghentikan sementara proses aktivitas pembangunan BTS, setelah adanya pengaduan langsung dari masyarakat setempat.

Satpol PP juga melakukan pengamanan barang bukti konstruksi milik Perseroan Terbatas (PT) Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berada di titik lokasi pembangunan.

“Kami langsung mengeksekusi pemberhentian aktivitas pembangunan sementara waktu, sekaligus menunggu langkah kooperatif pihak perusahaan untuk menyelesaikan prosedur perizinan sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” ujarnya, Senin 19 Mei 2025.

Satpol PP Kota Tangerang telah memanggil pihak perusahaan untuk menindaklanjuti penghentian sementara aktivitas pembangunan yang telah direalisasikan sejak pagi tadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Satpol PP Kota Tangerang masih menunggu hasil permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sedang dalam proses pengajuan oleh pihak perusahaan.

“Kami telah memanggil perusahaan untuk mendorong agar proses perizinan secepatnya diselesaikan, di sisi lain kami juga akan menindak tegas dengan melakukan penyegelan, bila ditemukan pelanggaran secara sengaja dalam bentuk melanutkan aktivitas pembangunan,” tambahnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan penjagaan secara berkala, untuk memastikan kondusifitas di lingkungan sekitar titik lokasi pembangunan tower BTS tersebut.