TANGERANGNEWS.com- Gubernur Banten Andra Soni menyatakan tengah mengkaji kemungkinan memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Wacana ini muncul lantaran melihat tingginya antusiasme masyarakat sejak program tersebut dimulai pada 10 April 2025, lalu.
"Ada peningkatan dari pendaftaran ulang kendaraan lama, yang 'bangkit dari kubur' itu, dari yang usianya sudah sangat tua, yang muda, maupun yang sedang. Kemudian, dari sisi pendapatan pajak kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan," ujar Andra di Gedung Negara Pemprov Banten, Kota Serang, Senin, 19 Mei 2025 dikutip dari DetikCom.
Andra mengungkapkan, masyarakat berharap ada kelonggaran waktu agar lebih banyak wajib pajak bisa memanfaatkan program pemutihan. Namun, ia menegaskan keputusan terkait perpanjangan masih dalam tahap analisis dan pertimbangan anggaran.
"Ada harapan masyarakat untuk bisa diberikan kelonggaran waktu lagi, tapi masih kita kaji. Sedang kita analisis, karena saat bersamaan kita membahas perubahan anggaran yang dipercepat. Kemudian, di saat bersamaan kita menyiapkan rencana 2026, dan juga menyiapkan rencana lima tahun ke depan (RPJMD)," jelasnya.
Meski belum ada keputusan resmi, Andra mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan waktu yang telah ditetapkan sebelum masa pemutihan berakhir.
Guna mengurangi antrean di kantor Samsat akibat tingginya partisipasi, Andra juga meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk membantu menyediakan lokasi pelayanan pajak sementara.
Salah satu contohnya adalah Kabupaten Tangerang, yang akan menyiapkan tempat layanan tambahan dengan proses pemungutan tetap dilakukan oleh petugas Bapenda Pemprov Banten.