TangerangNews.com

Sarang Judi Digrebek, 20 Pelaku Diamankan

| Rabu, 10 Agustus 2011 | 18:19 | Dibaca : 27747


Tersangka judi (tangerngnews / rangga)


 

TANGERANG-Sedikitnya 20 orang pemain judi yang kerap meresahkan masyarakat berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Kabupaten Tangerang. Para pelaku ini tangkap dari beberapa tempat, yakni Pasar Kemis, Cisauk, Kresek dan Serpong.
 
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat sekitar yang measa resah. "Operasi ini kami lakukan untuk meningkatkan rasa aman dilingkungan masyarakat," katanya, Kamis (10/8).
 
Salah satu tempat yang djadi target adalah pangkalan truk ekspedisi di Kampung Pos Bitung, Sesa Kadu Curug, Kabupaten Tangerang. Petugas berhasil mengamankan Empat orang pemain, yaitu Hisbullah Hasibuan, Jeremian, Khoirudin Nasution dan Rijal. “Mereka diamankan berikut barang bukti kartu dan uang tunai senilai Rp 500 ribu,” ungkapnya.
 
Para pelaku selain melakukan permainan judi kartu  dan koprok, serta melakukan judi dengan sistem online. " Kebanyakan judi online ini adalah togel, dan akan diumumkan melalui sms, jadi kami melakukan pelacakannya lebih teliti " tambah Shinto. Menurutnya, Para tersangka bisa dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(RAZ)