TANGERANGNEWS.com- Kabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025, mendatang.
Hal ini diumumkan oleh PT TASPEN (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan, proses pencairan akan berjalan otomatis tanpa perlu adanya pengajuan atau verifikasi ulang dari peserta. Artinya, para pensiunan tak perlu melakukan proses administrasi tambahan untuk menerima dana tersebut.
"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya, Rabu, 21 Mei 2025 dikutip dari CNN Indonesia.
Berikut poin-poin penting terkait pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan.
Ketentuan khusus terkait tanggal mulai terima (TMT) pensiun: