TangerangNews.com

31 Anggota Ormas Ricuh Lahan Parkir di RSU Tangsel Ditetapkan Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 25 Mei 2025 | 14:56 | Dibaca : 108


Penangkapan puluhan anggota ormas di depan RSUD Kota Tangsel, Rabu 21 Mei 2025. (@TangerangNews / Yanto)


TANGERANGNEWS.com-Polda Metro Jaya menangkan dan menetapkan 31 anggota ormas PP sebagai tersangka kericuhan yang terjadi di RSU Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu 21 Mei 2025, lalu.

"Dari 31 orang tersebut 9 orang merupakan pengurus ormas PP, sedangkan 22 lainnya sebagai anggota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip Minggu 25 Mei 2025.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun.

Ade Ary menjelaskan, untuk tersangka dari para pengurus adalah MR sebagai Ketua MPC PP Tangsel, MS sebagai Kabid Kaderisasi, CH sebagai Komando Inti, SN sebagai Wakil Komandan Inti, S sebagai Ketua PAC PP Serpong Utara.

Kemudian, AY selaku Sekretaris PAC Serpong Utara, AS selaku Ketua Ranting Pondok Benda, M selaku Wakil Ketua Ranting Pondok Benda dan MG selaku Wakil Ketua Ranting Benda Baru.

“Sementara, 22 tersangka yang merupakan anggota berinisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R,” ungkapnya.