TangerangNews.com

Polisi Pastikan Ormas Kuasai Lahan BMKG di Tangsel Diproses Hukum

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 25 Mei 2025 | 19:43 | Dibaca : 38


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat pembongkaran bangunan ormas yang kuasai lahan BMKG di Pondok Aren, Kota Tangsel, Sabtu 24 Mei 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Polisi memastikan proses hukum terhadap ormas GRIB Jaya terkait penguasaan lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), tetap dilanjutkan.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu 25 Mei 2025.

Menurutnya, proses hukum tersebut berdasarkan laporan BMKG kepada Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa hak dan kekerasan.

"Proses hukum masih terus berjalan, karena Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah menerima laporan. Kemudian ada dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tak bergerak dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang dan barang," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum BMKG Guswanto mengatakan, pihaknya juga akan mempertahankan set milik negara yang berlokasi di Pondok Betung, Pondok Aren Kota Tangsel, agar tak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.

"Karena ini memang aset BMKG, milik negara. Jadi kami juga harus mempertahankan," tegasnya.

Sementara terkait para pedagang yang menggunakan aset lahan tersebut untuk berjualan, dia mengimbau kepada masyarakat yang agar meneliti dulu terkait kepemilikan lahan yang hendak ditempati.

"Masyarakat harus lebih cermat di dalam menggunakan lahan yang bukan miliknya. Ditanya dulu siapa pemiliknya. Jangan sampai malah kena pungli dan terusir dari lahan tersebut," tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan aksi premanisme di lahannya. Sebab, ormas tersebut menguasai lahan dan menyewakannya kepada pedagang dengan meminta pungli.

Akhirnya, sebanyak 426 jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya, diterjunkan untuk membongkar bangunan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang berdiri di lahan itu, pada Sabtu 24 Mei 2025, sore.

Kemudian, polisi mengamankan 17 terduga pelaku dalam aksi premanisme ini. 11 diantaranya anggota GRIB Jaya, dan 6 orang lainnya yang mengaku ahli waris pemilik lahan tersebut.

"Modus ormas tersebut melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian menyewakan kepada pedagang, seperti pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Lalu, pedagang hewan kurban diminta Rp22 juta," kata Ade Ary.