TANGERANGNEWS.com-Sejumlah kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online.
Kontrakan tersebut akhirnya dirazia Satpol PP Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 24 Mei 2025, dini hari, setelah mendapat laporan dari warga sekitar yang resah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan warga mencurigai adanya praktik prostitusi daring dengan modus menyewa kontrakan sebagai tempat transaksi dan berhubungan intim.
"Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 6 wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan tiga pasangan bukan suami istri yang ditemukan di dalam kamar kontrakan," ujarnya, Senin 26 Mei 2025.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan alat kontrasepsi, yang semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas prostitusi.
"Beberapa di antara mereka mengakui bahwa aktivitas tersebut dilakukan melalui aplikasi online, dan mereka menyewa kontrakan untuk mempermudah akses transaksi dengan pelanggan," ungkap Agus.
Para terduga pelaku langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Petugas juga menyegel kontrakan yang digunakan sebagai tempat praktik prostitusi, sebagai tindakan tegas dan efek jera.
Agus menambahkan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP dalam menekan praktik prostitusi yang kini marak terjadi secara daring.
"Fenomena ini menjadi tantangan baru karena praktiknya kerap berpindah-pindah dan memanfaatkan fasilitas hunian pribadi," jelasnya.
Agus juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan indikasi tindakan asusila atau pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berperan serta dalam menjaga ketertiban dan moralitas di wilayah kita," tutupnya.