TANGERANGNEWS.com- Berkat perkembangan teknologi yang semakin pesat, berbagai urusan kian dipermudah. Salah satunya ialah mengurus pendaftaran pernikahan tanpa perlu repot datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menghadirkan kemudahan lewat aplikasi PUSAKA, guna mempermudah calon pengantin melakukan pendaftaran nikah secara online, sehingga lebih praktis dan efisien.
Melalui PUSAKA, pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi di Playstore atau Appstore, lalu membuat akun atau login bagi yang sudah memiliki akun.
Lalu, bagaimana cara mendaftar nikah melalui aplikasi PUSAKA? Berikut caranya:
Setelah mendaftar, calon pengantin wajib datang ke KUA yang dituju paling lambat 15 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan dan menyerahkan berkas fisik.
Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka berkas online akan hangus dan proses pendaftaran harus diulang dari awal.
Aplikasi PUSAKA kini juga terintegrasi langsung dengan sistem pencatatan nikah (SIMKAH), sehingga semua proses menjadi lebih cepat dan terdigitalisasi. Jadi, untuk kamu yang sudah mantap dengan pasangan dan siap melangkah ke jenjang pernikahan, yuk daftar nikahnya dari sekarang.