TangerangNews.com

Pemerintah Tambah Jumlah Penerima Bansos BPNT Juni 2025 Jadi 18,3 Juta Keluarga 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 2 Juni 2025 | 22:57 | Dibaca : 96


Ilustrasi Bantuan Sosial. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Pemerintah akan menambah jumlah penerima manfaat program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjadi 18,3 juta keluarga. 

Hal ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin, 2 Juni 2025.

"Tambahan bantuan untuk kelompok yang selama ini, atau keluarga penerima manfaat yang selama ini memperoleh BPNT, bantuan pangan non-tunai, atau yang disebut dengan bansos itu, jadi kepada 18,3 (juta) KPM," ujar Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, dikutip detikFinance.

Distribusi bantuan tersebut akan dilakukan selama periode Juni hingga Juli 2025. Selain BPNT, pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa beras 10 kilogram untuk setiap KPM dengan nilai anggaran mencapai Rp11,93 triliun.

"Akan ditambah beras sebanyak 10 kilogram yang nilainya tadi lebih dari Rp 11 triliun," ungkapnya.

Gus Ipul menegaskan, penambahan bantuan sosial ini merupakan bentuk perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok rentan. Pemerintah juga melakukan evaluasi dan perbaikan data penerima agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran.

"Ada dua hal yang penting di sini, pertama adalah perbaikan keluarga penerima manfaat dana yang kedua adalah penambahan yang menjadi bagian dari atensi Bapak Presiden kepada kelompok-kelompok penerima manfaat, khususnya mereka yang berada di desil I, miskin dan miskin ekstrem," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, sebelumnya terdapat sekitar 1,9 juta penerima manfaat yang tidak tepat sasaran atau mengalami inclusion error. Temuan tersebut didapatkan setelah pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Regulasi ini mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menggunakan data yang sama dalam penyaluran bansos.