TANGERANGEWS.com-Aparat Polresta Tangerang kembali menciduk anggota organisasi masyarakat (ormas) yang meresahan masyarakat.
Kali ini sebanyak 7 orang ditangkap lantaran melakukan tindak premanisme berupa pemerasan kepada para sopir truk yang hendak melintas di Jalan Desa Sukadiri dan Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, serta Desa Jatuwaringin, Kecamatan Mauk.
Wakapolresta Tangerang, AKPB Chris Aer mengatakan para pelaku tersebut berinisial UA, AR, DH, BS, NM, MR, dan AF. Mereka ditangkap pada Rabu, 4 Juni 2025 di jalur lintasan Desa Sukadiri dan Desa Gintung dan Desa Jatuwaringin.
"Kita amankan tujuh orang yang mana mereka adalah anggota ormas. Mereka ini melakukan aksi pemalakan pada sopir truk yang mau melintas di jalur tersebut," katanya, Minggu 8 Juni 2025.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, menjelaskan aksi premanisme ini terungkap bermula dari adanya laporan digital oleh masyarakat.
Mereka menguasai tiga titik jalan yang merupakan jalur lalu lintas kendaraan berat. Kemudian memaksa sopir truk memberikan sejumlah uang bila akan atau hendak melewati di jalur tersebut.
"Dari laporan itu kita tindak lanjuti dan pada 4 Juni 2025 kita lakukan operasi tangkap tangan pada mereka, dan terbukti melakukan tindak premanisme," jelasnya.
Berdasarkan penelusuran petugas, para pelaku ini meminta uang dengan cara memaksa, bahkan mengancam para sopir jika tidak memberikan,
Para sopir pun yang takut akhirnya terpaksa memberikan sejumlah uang agar mereka bisa melintas..
"Kami masih tindak lanjuti berapa lama mereka melakukan hal ini, dan berapa uang yang mereka peroleh dari hasil itu," ungkap Arief.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa seragam ormas berwarna loreng hitam-oranye, 3 buah kaleng, satu buah lampu lalu lintas dan uang tunai dengan total Rp150 ribu.