TANGERANGNEWS.com-Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba, berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Tangerang, Banten.
Dari pengungkapan yang dilakukan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berkerja sama dengan Bea Cukai Pusat-BC Aceh dan kanwil Tangerang Selatan, sebanyak 40 kg sabu disita.
Pelaku atas nama Suryadi Gunawan ditangkap petugas di Parkiran Vega Hotel Gading Serpong, Jalan Boulevard Raya Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 4 Juni 2025 pukul 15.00 WIB.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan dari tangan Suryadi, petugas mengamankan 40 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 40 kilogram yang disembunyikan di dalam mobil Rush Nopol BL-1956-EZO.
"Dengan rincian di leading belakang sebelah kiri mobil 20 bungkus, leading belakang sebelah kanan 11 bungkus, dinding pintu sebelah kanan 5 bungkus, dan dinding pintu kiri 4 bungkus," ungkapnya seperti dilansir dari Tribratanews, Selasa 10 Juni 2025.
Pengungkapan ini berawal dari Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dari daerah Aceh ke Jakarta menggunakan mobil pribadi.
Kemudian, tim yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen, melakukan penyelidikan di daerah Aceh.
Tim Subdit IV juga membentuk tim gabungan dari Bea Cukai pusat-Bea Cukai Aceh berangkat ke daerah yang diduga terjadi transaksi.
Lalu, pada Senin, 2 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, tim mendapat informasi telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu, di wilayah Aceh Utara.
Diketahui, seseorang telah menerima mobil jenis Rush yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, sudah berangkat dari Aceh Utara menuju Jakarta.
"Pada 3-4 Juni 2025, tim yang sudah di Aceh melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut via darat menuju ke Jakarta, setelah tim melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian tim menemukan mobil tersebut terparkir di area Vega Hotel Gading Serpong, Tangerang," ungkap Eko Hadi.
Kemudian, tim melakukan pemantauan sekitar mobil tersebut. Selanjutnya, saat mobil bergerak jalan keluar hotel, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
"Mobil tersebut juga dilakukan penggeledahan dengan K9 Bea Cukai Pusat," ujar Eko Hadi.
Dari hasil pemeriksaan, Suryadi mengaku diperintahkan oleh Kelvin alias Hendri Halim untuk mengambil mobil memuat narkotika, di Hotel Vega. Setelah itu, Suryadi harus mengantar mobil itu ke KFC Paramount, Tangerang.
Jika sudah tiba di KFC, mobil isi sabu tersebut nantinya akan dijemput oleh orang suruhan Hendri Halim.
"Hendri menjanjikan upah ke tersangka Suryadi sebesar Rp10 juta per kg," kata Eko Hadi.
Kini, tersangka Suryadi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan sabu disita sebagai barang bukti. Polri terus mengusut kasus ini untuk memburu jaringannya, terutama Hendri Halim.