TANGERANGNEWS.com — Proses pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kota Tangerang tengah berlangsung.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang pun mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh tahapan penerimaan peserta didik.
Bila warga menemukan kejanggalan, kecurigaan, atau potensi pelanggaran dalam proses SPMB, baik pada proses pendaftaran, verifikasi berkas, seleksi hingga daftar ulang, dipersilakan melaporkannya langsung ke Inspektorat Kota Tangerang.
Laporan pengaduan bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp resmi 0823-1295-5418. Layanan ini dibuka untuk menjamin proses SPMB berjalan adil dan bebas dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab.
"Catat nomornya ya, sobat! Bila melihat atau mengalami hal yang mencurigakan selama proses SPMB, segera hubungi kami," tulis akun resmi Dinas Pendidikan Kota Tangerang @disdiktangkot di media sosial Instagram resminya dikutip Kamis 12 Juni 2025.
Upaya ini dilakukan guna menjaga kualitas sistem pendidikan, sekaligus menciptakan iklim penerimaan siswa baru yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan.
Masyarakat diminta tidak ragu untuk menyampaikan laporan atau pertanyaan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur, serta jaminan kerahasiaan identitas pelapor.