TangerangNews.com

Pengumuman Resmi Dinas Pendidikan Banten, Akta Lahir dan KK Tak Perlu Dilegalisir 

Redaksi | Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:22 | Dibaca : 201


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten mengeluarkan pengumuman bahwa akta lahir dan KK tidak perlu dilegalisir untuk daftar SPMB 2025 (@TangerangNews / Redaksi )


TANGERANGNEWS.com -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengumumkan secara resmi bahwa legalisir akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) tidak diperlukan bagi calon siswa yang akan mendaftar SPMB ke jenjang SMA, SMK, dan SKH pada Tahun Ajaran 2025/2026.

Hal ini disampaikan melalui pengumuman resmi bernomor 400.3.1/8270-Dindikbud/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Lukman, pada 13 Juni 2025.

Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa ketentuan ini merujuk pada Permendikdasmen RI No. 3 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan legalisir akta kelahiran dan kartu keluarga dalam proses sistem penerimaan murid baru (SPMB).

"Oleh karena itu, kepada masyarakat yang memiliki anak usia sekolah yang akan melanjutkan Pendidikan ke jenjang SMA, SMK dan SKh tidak perlu melakukan legalisasi bukti tersebut pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten/Kota masing-masing pada saat proses pendaftaran murid baru," demikian kutipan dalam pengumuman tersebut. 

Pengumuman ini ditujukan untuk mempermudah proses pendaftaran dan menghindari praktik birokrasi yang tidak perlu. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan SPMB 2025 di wilayah Banten.

Pengumuman ini juga ditembuskan kepada Gubernur Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, Sekda Provinsi Banten, Kepala Dinas P3AKKB, serta Plt. Inspektur Provinsi Banten.