TANGERANGNEWS.com- Korlantas Polri resmi memperkenalkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam versi elektronik atau yang disebut e-BPKB.
Hal ini diberlakukan guna transformasi digital pelayanan publik, khususnya dalam sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Meski berbeda dengan BPKB konvensional, versi elektronik ini tetap berbentuk buku, tetapi telah dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification).
Chip ini berfungsi menyimpan identitas kendaraan yang terintegrasi langsung dengan arsip digital milik Korlantas Polri.
BPKB elektronik juga memiliki sejumlah keunggulan. Bentuknya lebih praktis, berukuran seperti paspor dan masih berbentuk buku, bukan seperti SIM atau KTP.
Selain itu, dokumen ini dapat dikoneksikan dengan smartphone melalui fitur NFC untuk mendeteksi informasi kendaraan secara langsung.
Cara Mendapatkan BPKB Elektronik
Untuk mendapatkan BPKB elektronik, berikut prosedur yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan.
Adapun biaya untuk penerbitan BPKB elektronik ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan. Seharga Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, sementara Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Namun perlu dicatat, untuk saat ini, e-BPKB baru berlaku untuk kendaraan baru, terutama jenis mobil.
Nantinya l, e-BPKB ini juga akan terintegrasi dengan sistem tunggal (single data) milik kepolisian, serta dapat terhubung dengan berbagai pemangku kepentingan seperti bank, lembaga pembiayaan, hingga pegadaian.
Pengembangan ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor, seperti mutasi kendaraan yang sebelumnya memakan waktu 1–2 bulan kini bisa diselesaikan hanya dalam 1 hari kerja.