TangerangNews.com

BPJS Kesehatan Luruskan Soal Daftar 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 17 Juni 2025 | 18:47 | Dibaca : 26


Ilustrasi BPJS Kesehatan (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi atas beredarnya unggahan di media sosial mengenai 144 penyakit yang disebut tidak bisa dirujuk ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, informasi tersebut perlu diluruskan.

"Betul aturan lama (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022), 144 diagnosis sesuai kompetensi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau tuntas di FKTP,” ujar Rizzky, Senin 16 Juni 2025, dikutip dari Kompas.

Ia menjelaskan, daftar tersebut merupakan penyakit-penyakit yang penanganannya memang diutamakan di FKTP seperti puskesmas atau klinik, dengan tujuan memberikan pelayanan yang merata dan menghindari penumpukan pasien di rumah sakit. 

Selain itu, FKTP lebih mudah diakses karena lokasinya umumnya lebih dekat dari tempat tinggal peserta.

Meski begitu, bukan berarti seluruh penyakit tersebut tidak bisa dirujuk ke rumah sakit, melainkan masih bisa mendapatkan rujukan apabila sesuai dengan indikasi medis tertentu.

"Masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012," ungkapnya.

Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) bisa diberikan jika penyakit dikategorikan kronis atau sudah melewati masa penanganan ideal di FKTP (Golden Time Standard).

Sebagai catatan, daftar 144 penyakit ini disusun berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012. Penyakit-penyakit tersebut meliputi kondisi yang bisa ditangani secara tuntas oleh dokter layanan primer. 

Di antaranya seperti kejang demam, migrain, asma, hipertensi esensial, TBC tanpa komplikasi, demam berdarah, hingga beberapa jenis penyakit kulit dan infeksi ringan.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa untuk mendapat rujukan ke rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan harus lebih dulu memeriksakan diri ke FKTP. 

Jika dokter di FKTP menilai diperlukan tindakan lebih lanjut, maka akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit. Surat ini berlaku selama 90 hari sejak diterbitkan, namun hanya bisa digunakan satu kali.

Untuk layanan tertentu seperti hemodialisis, hemofilia, dan thalasemia, perpanjangan rujukan dilakukan secara otomatis oleh rumah sakit tanpa perlu kembali ke FKTP.

Berikut daftar 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit (RS) menggunakan BPJS Kesehatan yang sempat beredar.

1. HIV/AIDS tanpa komplikasi

2. Kejang demam

3. Tetanus

4. Tension headache (sakit kepala tegang)

5. Migrain

6. Bell's palsy

7. Vertigo

8. Gangguan somatoform

9. Insomnia

10. Benda asing di konjungtiva

11. Konjungtivitis

12. Pendarahan subkonjungtiva

13. Mata kering

14. Blefaritis

15. Hordeolum

16. Trikiasis

17. Episkleritis

18. Hipermetropia ringan

19. Miopia ringan

20. Mabuk perjalanan

21. Furunkel pada hidung

22. Rhinitis akut

23. Rhinitis vasomotor

24. Rhinitis alergika

25. Kemasukan benda asing

26. Epistaksis

27. Influenza

28. Pertusis

29. Faringitis

30. Tonsilitis

31. Laringitis

32. Asma bronchiale

33. Bronchitis akut

34. Pneumonia, bronkopneumonia

35. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

36. Hipertensi esensial

37. Kandidiasis mulut

38. Ulcus mulut (aptosa, herpes)

39. Parotitis

40. Infeksi pada umbilikus

41. Gastritis

42. Astigmatism ringan

43. Presbiopia

44. Buta senja

45. Otitis eksterna

46. Otitis media akut

47. Serumen prop

48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

49. Refluks gastroesofagus

50. Demam tifoid

51. Intoleransi makanan

52. Alergi makanan

53. Keracunan makanan

54. Penyakit cacing tambang

55. Strongiloidiasis

56. Askariasis

57. Skistosomiasis

58. Taeniasis

59. Hepatitis A

60. Disentri basiler, disentri amuba

61. Hemoroid grade ½

62. Infeksi saluran kemih

63. Gonore

64. Pielonefritis tanpa komplikasi

65. Fimosis

66. Parafimosis

67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)

68. Infeksi saluran kemih bagian bawah

69. Vulvitis

70. Vaginitis

71. Anemia defisiensi besi pada kehamilan

72. Ruptur perineum tingkat ½

73. Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea

74. Mastitis

75. Cracked nipple

76. Inverted nipple

77. Diabetes melitus tipe 1

78. Diabetes melitus tipe 2

79. Hipoglikemi ringan

80. Malnutrisi energi protein

81. Defisiensi vitamin

82. Defisiensi mineral

83. Dislipidemia

84. Hiperurisemia

85. Obesitas

86. Anemia defisiensi besi

87. Limphadenitis

88. Demam dengue, DHF

89. Malaria

90. Leptospirosis (tanpa komplikasi)

91. Reaksi anafilaktik

92. Ulkus pada tungkai

93. Lipoma

94. Veruka vulgaris

95. Moluskum kontangiosum

96. Herpes zoster tanpa komplikasi

97. Morbili tanpa komplikasi

98. Varicella tanpa komplikasi

99. Herpes simpleks tanpa komplikasi

100. Impetigo

101. Impetigo ulceratif (ektima)

102. Folikulitis superfisialis

103. Furunkel, karbunkel

104. Eritrasma

105. Erisipelas

106. Skrofuloderma

107. Lepra

108. Sifilis stadium 1 dan 2

109. Tinea kapitis

110. Tinea barbe

111. Tinea facialis

112. Tinea corporis

113. Tinea manus

114. Tinea unguium

115. Tinea cruris

116. Tinea pedis

117. Pitiriasis versicolor

118. Candidiasis mucocutan ringan

119. Cutaneus larvamigran

120. Filariasis

121. Pedikulosis kapitis

122. Pedikulosis pubis

123. Scabies

124. Reaksi gigitan serangga

125. Dermatitis kontak iritan

126. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

127. Dermatitis numularis

128. Napkin ekzema

129. Dermatitis seboroik

130. Pitiriasis rosea

131. Acne vulgaris ringan

132. Hidradenitis supuratif

133. Dermatitis perioral

134. Miliaria

135. Urtikaria akut

136. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

137. Vulnus laseraum, puctum

138. Luka bakar derajat 1 dan 2

139. Kekerasan tumpul

140. Kekerasan tajam

141. Vaginosis bakterialis

142. Salphingitis

143. Kehamilan normal

144. Aborsi spontan komplit