TangerangNews.com

7,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Begini Cara Cek dan Ajukan Aktivasi Ulang

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 24 Juni 2025 | 14:57 | Dibaca : 217


Ilustrasi BPJS Kesehatan. (@TangerangNews / Kompas)


TANGERANGNEWS.com- Kementerian Sosial menonaktifkan sebanyak 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini lantaran para peserta tersebut tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan sebagian lainnya dianggap sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, dari total 7,3 juta peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 5 juta tidak tercantum dalam basis data DTSEN. 

Sementara itu, 2,3 juta lainnya berada pada desil 6 hingga 10, yang menunjukkan mereka tergolong kelompok yang sudah lebih sejahtera.

Meski demikian, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengecek status kepesertaan dan mengajukan permohonan aktivasi ulang jika memenuhi syarat.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS PBI

Terdapat dua cara resmi untuk mengetahui apakah kepesertaan BPJS Kesehatan PBI masih aktif atau sudah dinonaktifkan. Berikut caranya dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 24 Juni 2025.

Melalui Aplikasi Mobile JKN

Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store, lalu masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor peserta KIS. Pilih menu “Info Peserta” untuk melihat status kepesertaan. Jika aktif, akan muncul keterangan “Aktif”.

Melalui BPJS Kesehatan Care Center

Hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Tekan angka 1 untuk layanan pengecekan status kepesertaan, masukkan nomor peserta atau NIK, lalu tanggal lahir. Sistem akan memberikan informasi terkait status kepesertaan.

Syarat dan Proses Pengaktifan Ulang BPJS PBI

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, terutama jika termasuk dalam kategori masyarakat miskin, rentan miskin, atau sedang mengalami kondisi medis darurat.

"Jika peserta mengalami penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat, itu menjadi pertimbangan kuat untuk aktivasi kembali," ujar Rizzky, Senin, 23 Juni 2025.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang mengatur bahwa status PBI dapat diaktifkan kembali paling lambat enam bulan sejak tanggal dinonaktifkan. Berikut alur pengaktifan kembali BPJS PBI.

  1. Melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP.
  2. Jika kepesertaan sudah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, peserta harus mengajukan permohonan agar dimasukkan kembali ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Setelah proses verifikasi, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan sebagai dasar aktivasi kembali KIS PBI.
  4. Setelah aktif kembali, peserta dapat menggunakan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit seperti biasa.