TangerangNews.com

Menteri Pendidikan Sebut Tak Ada Kata 'Gratis' dalam Putusan MK Soal Sekolah Dasar dan Menengah 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 27 Juni 2025 | 12:38 | Dibaca : 45


Ilustrasi Siswa (Istimewa / @TangerangNews.com)


TANGERANGNEWS.com- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tidak terdapat diksi "gratis" dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jaminan pendidikan dasar yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Meski begitu, 

"Sekolah gratis itu kan berarti bahasa media kan, kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis," kata Mu'ti dikutip dari detikcom, Jumat 27 Juni 2025.

Kendati demikian, pemerintah belum mengambil sikap final atas putusan tersebut.

Saat ini, kata Mu'ti, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan sejumlah pihak terkait. Namun, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat khusus untuk merespons putusan MK tersebut secara lebih mendalam.

"Dan keputusan di rapat terakhir nanti akan kita bahas secara khusus untuk merespons dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK itu. Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata 'gratis'," ujar Mu’ti.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Permohonan dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, jika tidak dimaknai bahwa:

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025 di Gedung MK, Jakarta.