TangerangNews.com

Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 30 Juni 2025 | 11:49 | Dibaca : 68


Kartu Indonesia Pintar (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun. 

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening pelajar penerima dari jenjang SD hingga SMA, termasuk madrasah dan program kesetaraan seperti Paket A, B, dan C.

Dana PIP ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Dana ini bisa digunakan untuk membayar kebutuhan sekolah seperti seragam, buku, atau perlengkapan belajar lainnya.

Pendaftaran PIP dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat. 

Siswa yang sudah memiliki KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa langsung mengajukan. Jika tidak memiliki KIP maupun KKS, maka orang tua siswa perlu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau kelurahan, lalu mengajukan permohonan melalui sekolah agar diverifikasi lebih lanjut.

Penerima PIP diprioritaskan adalah siswa yang tercatat di Dapodik dan masuk dalam DTKS Kemensos. Data akan dipadankan dan divalidasi oleh sistem berdasarkan keabsahan NIK, kelengkapan data, dan status rekening Simpanan Pelajar.

Untuk mengetahui status sebagai penerima PIP, siswa atau orang tua bisa mengecek secara daring melalui laman resmi SIPINTAR Kemendikbud. 

Cukup masukkan NISN dan NIK siswa, lalu ketik kode keamanan dan klik "Cari Penerima PIP". Jika terdaftar, nama siswa akan muncul di halaman tersebut.

Adapun besaran dana PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan tingkat kelas. Untuk siswa SD kelas I–V mendapatkan Rp450 ribu per tahun, sedangkan kelas VI menerima Rp225 ribu. 

Untuk jenjang SMP, siswa kelas VII dan VIII menerima Rp750 ribu per tahun, sedangkan kelas IX mendapat Rp375 ribu. 

Di jenjang SMA/SMK, siswa kelas X dan XI memperoleh Rp1,8 juta per tahun, sedangkan kelas XII Rp900 ribu.