TangerangNews.com

Lantik 6.153 PPPK, Benyamin Tegaskan Bakal Pecat yang Bolos dan Langgar Aturan

Yanto | Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 | Dibaca : 42


Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat melantik PPPK. (@TangerangNews / Yanto)


TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davie mengingatkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik agar tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku.

Misalnya, tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah alias bolos selama 12 hari berturut-turut. Ia menegaskan akan memberikan sanksi pemecatan.

"Tidak mudah menjadi PPPK. Selain aturannya ketat, ada norma dan kode etik yang wajib dipatuhi, maka dari itu kami meminta kepada para pegawai Tangsel untuk mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan," ujar Benyamin, kepada TangerangNews, Senin 30 Juni 2025.

Untuk itu, Benyamin berharap kepada 6.153 PPPK Pemkot Tangsel yang mendapatkan SK pengangkatan, agar menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan, serta menunjukkan kinerja baik dan siap menghadapi tantangan zaman modern ini.

"Patuhi dan jalan aturan, fokus melayani masyarakat dan bersikap humanis sigap dan tanggap," harap dia.

Benyamin juga meminta jika ada PPPK yang tidak disiplin dengan melanggar aturan, bisa langsung diusulkan untuk dilakukan pemecatan. 

"Aturannya sudah jelas, kita yang melantik kita juga yang memecat," tegasnya.

Ia mengingatkan kontrak kerja yang diterima PPPK memiliki tenggat waktu selama lima tahun. Hanya saja, dalam satu tahun sekali, tingkat disiplin dan kinerjanya akan tetap dievaluasi.

"Selama berkerja pasti akan diawasi oleh BKSDM. SK yang diterima ini kontrak kerjanya sampai lima tahun. Tapi akan dievaluasi setiap tahun," tutupnya.