TangerangNews.com

Kepergok Titip Siswa di SPMB 2025, Budi Prajogo Dicopot dari Wakil Ketua DPRD Banten

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 1 Juli 2025 | 17:25 | Dibaca : 69


Memo dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo diduga meminta untuk meloloskan siswa tertentu dalam SPMB SMA 2025. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Banten resmi mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten. 

Keputusan ini diambil setelah mencuatnya kasus memo titip siswa dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA di Kota Cilegon yang melibatkan nama Budi.

Ketua DPW PKS Banten Gembong R Sumedi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut. 

Atas hal tersebut, Gembong menyebut PKS memutuskan untuk melakukan perombakan pimpinan di DPRD sebagai bentuk tanggung jawab partai.

"Terkait dengan kondisi yang sudah, maka Fraksi PKS, DPRD Provinsi Banten, memutuskan untuk me-rolling jabatan pimpinan DPRD, dan yang semula Pak Budi Prajogo digantikan oleh Bapak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD," ujar Gembong pada Selasa, 1 Juli 2025 dikutip dari detikcom.

Dalam kesempatan itu, Gembong juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat yang merasa terganggu atau tersinggung atas perbuatan salah satu anggota dewan dari fraksi partainya itu.

Lanjut Gembong, pengganti Budi, yakni Imron Rosadi saat ini merupakan anggota Komisi V DPRD Banten dan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Wilayah PKS Banten. 

Menurut Gembong, pencopotan ini tidak mengubah komitmen partai dalam mendukung pemerintahan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah, termasuk program sekolah gratis yang menjadi bagian dari janji politik pasangan tersebut.

Selain itu, Gembong juga menyampaikan bahwa Budi Prajogo telah menerima keputusan partai dengan lapang dada dan siap menanggung konsekuensinya. Ia berterima kasih atas atensi publik terhadap peristiwa tersebut.

Sebelumnya, beredar luas di media sosial sebuah tangkapan layar dari sistem online SPMB yang memuat tulisan “Memo mohon dibantu dan ditindaklanjuti” lengkap dengan nama, tanda tangan, dan cap resmi DPRD Banten atas nama Budi Prajogo dari Fraksi PKS. Bahkan, dalam unggahan itu juga turut dilampirkan kartu nama Budi.

Budi kemudian memberikan klarifikasi. Ia mengaku memo tersebut ditandatanganinya atas permintaan salah satu staf di DPRD yang mengaku ingin membantu seorang siswa dari keluarga tidak mampu. Meski demikian, ia mengakui bahwa tindakan tersebut adalah sebuah kesalahan.

"Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini. Saya tidak kenal anak maupun orang tua. Dan saya tidak pernah menghubungi kepala sekolah untuk memberikan tekanan," katanya.