TangerangNews.com

Dikuasai Warga hingga Dibangun Ruko, Kejari Amankan Aset Pemkab Tangerang Senilai Rp4 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 1 Juli 2025 | 21:18 | Dibaca : 35


Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan aset milik pemerintah daerah setempat senilai Rp4 miliar yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak tertentu.

Aksi yang dilakukan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang ini, menjadi bagian dari gebrakan penertiban aset bermasalah.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang Eddy Purwanto menegaskan pengamanan aset dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemkab Tangerang kepada pihak kejaksaan.

"Kami sudah berliku-liku melakukan pendampingan bersama BPKAD, khususnya bidang aset, dalam rangka pengamanan dan pengembalian aset milik daerah," ujarnya, Selasa 1 Juli 2025.

Menurutnya, hal ini juga sekaligus peringatan keras bagi warga yang masih menguasai tanah milik negara. Pihaknya tak segan memproses hukum pihak-pihak yang melakukan tindakan ilegal tersebut.

"Kami ingatkan kepada siapa pun yang masih menempati atau menguasai aset milik pemerintah secara melawan hukum untuk segera menyerahkan. Jika tidak, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum, karena perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai kerugian negara," tegas Eddy.

Adapun aset yang berhasil diamankan Kejari, salah satunya lahan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa.

Dari total luas lahan kurang lebih 350 meter persegi, sebagiannya didirikan enam unit ruko oleh pihak tak bertanggung jawab, sehingga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan berpotensi menjadi sumber kerugian negara.

Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang Rizal mengapresiasi Kejari Kabupaten Tangerang yang berhasil melakukan mengembalikan aset pemda.

Menurutnya, lahan SKB di Desa Sodong ini merupakan lokasi kedua setelah penertiban di Mekar Bakti minggu lalu.

"Hari ini kita berhasil amankan aset ruko-ruko dengan estimasi nilai mencapai Rp4 miliar. Ke depan, masih ada 12 aset lain yang menjadi target penertiban tahun ini," tukasnya.

Pemkab Tangerang menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aset bermasalah demi kepastian hukum, efisiensi anggaran, serta optimalisasi pelayanan publik.

"Kerjasama dengan kejaksaan ini sebagai kunci keberhasilan dalam menyelamatkan aset-aset yang bernilai strategis bagi daerah," tutup Rizal.