TANGERANGNEWS.com- Salah satu jalur yang disediakan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP untuk tahun ajaran 2025/2026 ialah Jalur Mutasi, yang diperuntukkan bagi calon siswa dari luar Kota Tangerang yang berpindah domisili karena alasan tugas orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, kuota untuk Jalur Mutasi telah ditetapkan sebesar lima persen dari total daya tampung SPMB tahun ini. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 496 Tahun 2025.
"Jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua adalah untuk calon peserta didik dari luar Kota Tangerang, yang berpindah domisili ke Kota Tangerang. Kami sudah siapkan kuota sebesar lima persen pada SPMB tahun ajaran 2025/2026," ujar Jamaluddin pada Rabu, 2 Juli 2025.
Adapun Jalur Mutasi pada SPMB SMP Kota Tangerang akan dibuka pada Kamis, 3 Juli 2025.
Ia menjelaskan, proses seleksi Jalur Mutasi akan mempertimbangkan sejumlah kriteria urutan prioritas. Mulai dari domisili peserta didik, usia, nilai rata-rata rapor, hingga nomor urut pendaftaran.
"Penerapan skor wilayah sesuai domisili yang sudah ditetapkan yaitu calon murid baru yang berdomisili satu wilayah dengan sekolah yang dituju mendapatkan skor 2 dan calon murid baru yang berdomisili di luar sekolah mendapatkan skor 1," jelasnya.
Jamaluddin mengimbau agar para orang tua yang berpindah tugas ke Kota Tangerang dapat segera memanfaatkan kesempatan ini dan mendaftarkan anak-anak mereka sesuai dengan jadwal yang berlaku.