TangerangNews.com

Bejat! Kepsek Pesantren di Legok Tangerang Cabuli Muridnya 9 Kali

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 2 Juli 2025 | 19:55 | Dibaca : 149


Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang saat konferensi pers kasus pencabulan oleh guru kepada muridnya di Legok, Kabupaten Tangerang, Rabu 2 Juli 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap seorang kepala sekolah (kepsek) di salah satu pesantren kawasan Kabupaten Tangerang berinisial SHL, 34, lantaran mencabuli muridnya berusia 15 tahun.

Aksi bejat pelaku ini terjadi pada Maret 2025 ini. Awalnya korban diminta oleh tersangka untuk menjadi ketua OSIS di sekolah yang dipimpinnya di Legok, Kabupaten Tangerang. Namun, pada saat itu korban menolak.

Karena itu, pelaku mengintimidasi korban dengan mengancamnya mengeluarkan dari grup Tahfidz Alquran. 

"Apabila korban tidak mau menjadi ketua OSIS, maka korban akan dikeluarkan dari grup Tahfidz yang mana tersangka adalah guru pelajaran Tahfidz," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang, Rabu 2 Juli 2025.

Akibat intimidasi tersebut, korban merasa takut hingga menuruti permintaan pelaku. Akhirnya aksi pencabulan pun dilakukan. Bahkan pelaku juga mengancam korban dengan kekerasan jika menceritakan aksinya ke orang lain.

"Saat itu korban terus diancam dan dilakukan tindak pencabulan oleh pelaku sebanyak 9 kali. Aksi berlangsung selama bulan Maret hingga April 2025," tambah Kapolres.

Pencabulan dan intimidasi yang terjadi berkali-kali membuat korban mengalami trauma, sampai akhirnya diketahui pihak keluarga dan dilaporkan pada pihak Kepolisian.

Pelaku langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang penetapan PERPPU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 6  UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," tegas Kapolres.