TangerangNews.com

Andra Soni Sebut Pendapatan Guru di Banten Tertinggi Kedua di Bawah Jakarta 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 4 Juli 2025 | 11:07 | Dibaca : 82


Gubernur Banten Andra Soni. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Gubernur Banten Andra Soni menyebut pendapatan guru di Provinsi Banten merupakan yang tertinggi kedua di Indonesia, hanya satu tingkat di bawah DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Andra saat menemui para guru yang melakukan aksi demonstrasi terkait penghapusan Tunjangan Tambahan (Tuta) di Gedung Negara Provinsi Banten, Kamis 3 Juli 2025 dikutip dari detikcom.

"Penghasilan guru Banten saat ini ada di posisi mana?" tanya Andra, yang kemudian dijawab oleh Martin Al Kosim selaku koordinator lapangan aksi, "Posisi kedua setelah Jakarta."

Menurut Andra, pendapatan guru di Banten sudah tergolong tinggi, meskipun besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten jauh lebih kecil dari DKI Jakarta. 

Ia mengungkapkan, Jakarta memiliki APBD sekitar Rp91 triliun, sementara Banten hanya sekitar Rp11 triliun.

"Artinya kepemimpinan sebelumnya sudah memberikan perhatian yang baik kepada guru. Tinggal kita lanjutkan," katanya.

Kata Andra, tugas utama guru adalah mengajar, sementara persoalan kesejahteraan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Terkait masalah penghapusan Tuta, Andra menyebut akan dibahas kembali pada forum lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli mendatang.

"Ada beberapa hal yang tadi kita temukan dalam diskusi, mengenai sumbatan-sumbatan regulasi yang harus kita perjuangkan bersama-sama. Maka, diskusi ini akan kita lanjutkan pada hari Kamis," ucapnya.

Lebih lanjut, Andra menyampaikan harapannya agar pendapatan guru di Banten ke depan bisa menyamai DKI Jakarta. 

"Poin yang paling penting tadi, pendapatan guru di Banten itu nomor dua setelah DKI. Ingin naik lagi? Begitu ya. Ingin sama dengan Jakarta. Ya mudah-mudahan, mari kita doakan," tukasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi menjelaskan, penghapusan Tuta dilakukan berdasarkan peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menurut aturan tersebut, jabatan seperti wakil kepala sekolah termasuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) guru sehingga tidak lagi diberikan tunjangan tambahan.

Meski begitu, ia menegaskan Gubernur telah meminta jajarannya mencari jalan lain untuk memastikan kesejahteraan guru tidak berkurang secara drastis akibat penghapusan Tuta. 

"Sebetulnya Pak Gubernur langsung tanggap, bahwa jika Tuta tidak ada, pendapatan guru akan turun drastis. Itulah yang beliau tugaskan kepada kami, sejak beberapa bulan lalu, untuk memikirkan dan mencari solusi terkait penambahan pendapatan selain Tuta yang telah dihapuskan," pungkasnya.